BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Misteri pengadaan sapi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, masih belum terjawab. Hingga berita ketiga ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mendasar terkait program pengadaan sapi yang disebut menggunakan anggaran tahun 2025 belum memperoleh penjelasan utuh dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun kewenangan terhadap program tersebut.
Ketua BUMDes Desa Pandak Rosi, Kepala Desa Pandak Ahmad Sudarso, Camat Klabang Denny Indra Pratama, hingga Pendamping BUMDes Desa Pandak, M Rasidi, belum memberikan klarifikasi komprehensif terkait penggunaan anggaran, jumlah sapi yang dibeli, kondisi aset, serta keberadaan ternak tersebut.
Media sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes Desa Pandak, Rosi, terkait nilai anggaran pengadaan, jumlah sapi yang dibeli, kondisi terkini ternak, serta mekanisme pengelolaan program.
Namun hingga berita ketiga ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Pandak Ahmad Sudarso sebelumnya menyatakan bahwa dana program telah ditransfer ke rekening BUMDes sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaan sapi yang menjadi aset program tersebut.
“Dana BUMDes sudah ditransfer ke rekening BUMDes. Dulu saya tahu ada satu ekor sapi, sekarang saya tidak tahu ada berapa dan keberadaannya di mana. Program tersebut bukan urusan saya,” ujar Ahmad Sudarso saat dikonfirmasi pada 15 Juli 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah desa terhadap pengelolaan program dan aset BUMDes, terlebih apabila program tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa.
Sebagai kepala desa, posisi Ahmad Sudarso dalam struktur BUMDes bukan sekadar pihak yang mengetahui keberadaan program. Kepala desa memiliki fungsi sebagai penasihat dan memiliki peran dalam pengawasan serta penerimaan laporan pertanggungjawaban BUMDes.
Publik berhak mengetahui bagaimana aset BUMDes dikelola, berapa jumlah aset yang dibeli, serta bagaimana pertanggungjawaban program tersebut dijalankan.
Media juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Camat Klabang Denny Indra Pratama melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ketiga ini diterbitkan, belum ada respons maupun klarifikasi yang disampaikan.
Hal serupa terjadi saat media mengonfirmasi Pendamping BUMDes Desa Pandak, M Rasidi, melalui WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).
Konfirmasi tanggapan prihal terkait pemberitaan yang kedua tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pendampingan terhadap program pengadaan sapi BUMDes, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan, serta perkembangan aset yang menjadi bagian dari program tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, M Rasidi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Tidak adanya respons dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut membuat pertanyaan publik mengenai pengadaan sapi BUMDes Desa Pandak masih menggantung.
Berapa total anggaran yang digunakan? Berapa jumlah sapi yang dibeli? Di mana keberadaan seluruh aset tersebut saat ini? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Dan bagaimana pertanggungjawaban program tersebut kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang memadai.
Belum adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait tentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, minimnya penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan keberadaan aset publik membuat sorotan terhadap program pengadaan sapi BUMDes Desa Pandak semakin menguat.
Terlebih, pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan program tersebut, mulai dari pengelola BUMDes, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pendamping BUMDes, belum memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FAKTUAL.CO.ID tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua BUMDes Desa Pandak Rosi, Kepala Desa Pandak Ahmad Sudarso, Camat Klabang Denny Indra Pratama, Pendamping BUMDes M Rasidi, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi.
Apabila terdapat data, dokumen, maupun penjelasan resmi terkait pelaksanaan program pengadaan sapi BUMDes Desa Pandak, media siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)








