Berita  

Ketua BPD Desa Pekalangan Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK, Bantahan FI Munculkan Tanda Tanya

Ilustrasi

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan rangkap jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi sorotan. Sosok berinisial FI disebut tidak hanya menjabat sebagai Ketua BPD, tetapi juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status jabatan, kedudukan, hingga sumber pembiayaan yang diterima. Pasalnya, jabatan Ketua BPD dan PPPK berada dalam ranah serta mekanisme pengangkatan dan pembiayaan yang berbeda.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, FI membantah dirinya berstatus sebagai guru PPPK.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Bekerjasama dengan KOTAB Gelar Event Ijen Trail Adventure Tahun 2022

“Maaf Pak, tidak bisa menanggapi karena saya bukan guru PPPK. Mungkin Bapak salah konfirmasi,” jawab FI melalui pesan WhatsApp. 19/7/26.

Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai status kepegawaiannya serta kedudukannya di instansi pendidikan yang disebut-sebut menjadi tempatnya bertugas, FI tidak memberikan jawaban.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun media dari narasumber menyebutkan bahwa FI memang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Pekalangan dan disebut berstatus sebagai PPPK di salah satu sekolah.

BACA JUGA :
Viral Joget dan Laporan Polisi, Kades Lojajar Angkat Bicara Soal Nama Desa Tercoreng

Perbedaan antara bantahan FI dengan informasi yang diterima media tersebut semakin memunculkan tanda tanya. Apalagi, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi berwenang yang dapat memastikan status kepegawaian FI maupun kebenaran dugaan rangkap jabatan tersebut.

Jika benar berstatus PPPK, publik tentu berhak memperoleh kejelasan mengenai status jabatan FI, termasuk apakah terdapat aturan atau ketentuan yang mengatur mengenai keterlibatan seorang PPPK dalam jabatan sebagai Ketua BPD.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut keliru, maka klarifikasi resmi dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVII

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan status kepegawaian FI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari instansi berwenang mengenai dugaan status FI sebagai PPPK maupun isu rangkap jabatan tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah FI benar berstatus sebagai PPPK sebagaimana informasi yang diperoleh media, atau terjadi kekeliruan informasi seperti yang disampaikan dalam bantahannya?

banner 400x130