Berita  

Ketum LPLH Tapalkuda Nusantara Soroti Karaoke Diduga Ilegal di Situbondo: NIB Saja Tak Cukup

Maraknya tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin di Kabupaten Situbondo.

Situbondo, FAKTUAL.CO.ID — Maraknya tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin di Kabupaten Situbondo kembali menuai sorotan. Keberadaan usaha hiburan malam itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait maupun aparat penegak aturan.


Ketua LPLH Tapalkuda Nusantara, Didit, menegaskan bahwa usaha karaoke tidak bisa hanya mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, sektor ini masuk kategori usaha berisiko tinggi yang mensyaratkan perizinan lebih ketat dan berlapis.


“Usaha karaoke itu berisiko tinggi, jadi tidak cukup hanya NIB. Harus ada pemenuhan izin lain seperti SPPL dan SKPL. Apalagi jika di dalamnya juga menjual minuman beralkohol, tentu ada regulasi tambahan yang wajib dipenuhi,” tegas Didit.26/4/26.


Ia menyebut, masih ditemukannya tempat karaoke yang diduga belum mengantongi izin lengkap menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Bahkan, kondisi tersebut dinilai mengarah pada pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.


Didit yang juga menjabat sebagai Ketua APSI Situbondo mendesak pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk bertindak tegas.

Ia meminta penutupan sementara hingga permanen terhadap usaha karaoke yang tidak memenuhi aspek legalitas, baik dari sisi kelayakan bangunan maupun perizinan penjualan minuman beralkohol.


“Kalau izinnya belum lengkap, jangan dibiarkan beroperasi. Harus ada langkah tegas demi penegakan aturan dan menjaga ketertiban,” pungkasnya.

banner 400x130