Muara Enim, FAKTUAL.CO.ID – Keberadaan material bangunan yang menumpuk di bahu jalan depan Kantor Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, menuai keluhan warga. Tumpukan pasir dan batu dari proyek tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Material yang diletakkan hingga memakan ruang jalan itu mempersempit akses kendaraan dan membatasi jarak pandang, terutama pada malam hari atau dalam kondisi darurat. Situasi ini dinilai berisiko tinggi, terlebih saat kendaraan berpapasan dari arah berlawanan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28 ayat 2, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Warga menyebut, kondisi tersebut kini semakin mengkhawatirkan karena material bahkan telah menguasai hampir setengah badan jalan. Hal ini dinilai sangat mengganggu mobilitas masyarakat, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri saat intensitas lalu lintas meningkat.
WL, salah satu warga setempat, mendesak pemerintah desa segera mengambil langkah tegas. Ia meminta pihak terkait memanggil pelaksana proyek untuk segera membersihkan sisa material yang dinilai membahayakan.
“Jangan sampai menunggu korban baru dibersihkan. Ini sudah sangat berbahaya, apalagi sekarang banyak warga yang hilir mudik,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ridho, warga yang kerap melintas di jalur tersebut. Ia mengaku tidak nyaman dan khawatir tergelincir akibat sisa pasir yang berserakan di jalan.
“Kalau tidak hati-hati bisa jatuh. Material itu sangat mengganggu dan membahayakan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pajar Bulan, Herly, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut.(Wakil)








