Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Diberitakan sebelumnya kakek halil petani usia 70 tahun warga desa Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang mengatakan kalau dirinya tidak akan gentar menghadapi kasus hukum atas laporan dari Perhutani.
Didampingi dua kuasa hukumnya Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum. dan Taufik Hidayah S.H mendatangi Mapolres situbondo memenuhi undangan dari penyidik polres situbondo yang sempat tertunda dikarenakan undangan terlambat diterima Kakek Halil
Saat diwawancara awak media Taufik Hidayah S.H kuasa hukum Kakek Halil mengatakan Hari ini kita mendampangi kakek Halil menepati janjinya sebagai warga yang taat hukum mendatangi mapolres situbondo menemui penyidik untuk dimintai keterangannya atas laporan perhutani dugaan pengrusakan lahan yang digarap kakek halil selama puluhan, dihadapan penyidik kakek halil menceritakan sesuai apa yang dirinya ketahui” ucap taufik
“Kami pastikan kakek halil akan taat hukum dan menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kami selaku kuasa hukum hanya bertanya-tanya tujuan dari perhutani, apakah ingin memenjarakan orang?
Jika bicara penegakan hukum mengapa hanya lahan kakek halil yang dilaporkan, bukankah masih banyak pengrusakan pada hutan namun mengapa dibiarkan?
Ataukah ini merupakan upaya balas dendam dari perhutani karena kakek halil tidak mau mencabut laporannya atas dugaan pemerasan yang melibatkan oknum perhutani?” Cetus taufik
Taufik Juga menyoroti banyaknya persoalan perhutani di wilayah KPH bondowoso saat ini menurutnya banyak kerusakan hutan namun ternyata seoalah-olah dibiarkan oleh perhutani.(*)








