Berita  

Kasatpol PP Jember Tegaskan Penertiban Humanis dan Restoratif di Seluruh Wilayah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( POL PP) Bambang Rudianto.

Jember, FAKTUAL.CO.ID – Dalam rangka Penertiban kota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban yang dilakukan jajarannya mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan restoratif, bukan semata-mata tindakan represif.


Hal tersebut disampaikan Bambang Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( POL PP) Bambang Rudianto Mengatakan bahwa, pola penertiban tersebut sejalan dengan regulasi terbaru serta arahan Presiden Republik Indonesia melalui Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah),” ungkapnya.

ia menambahkan Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Jember saat ini memprioritaskan penertiban reklame ilegal, seperti banner, spanduk, baliho, dan billboard yang melanggar ketentuan, terutama di jalan-jalan protokol. Selain itu, penataan kabel dan serat optik yang semrawut serta kegiatan bersih-bersih lingkungan dan pantai turut menjadi fokus perhatian,” tambahnya.

BACA JUGA :
Bupati Jember Gus Fawait Raih Penghargaan Kompas TV atas Kepedulian Pendidikan dan Kesehatan

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa,Penertiban tahap awal menyasar kawasan segitiga emas Kota Jember, yakni Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, sebelum diperluas ke seluruh 28 kecamatan di Kabupaten Jember.
Kegiatan ini telah berjalan dan akan dilakukan secara berkelanjutan dan masif.


“Tujuan penertiban bukan untuk menekan masyarakat atau pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan ketertiban umum, memperindah wajah kota, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap pajak reklame,” ujar Bambang Rudi.

BACA JUGA :
Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan Surat Keputusan PPPK

Ia menegaskan, pendekatan restorative justice diterapkan dalam setiap tindakan di lapangan. Satpol PP terlebih dahulu memberikan teguran dan edukasi. Dalam penertiban billboard, pemilik akan dihubungi dan reklame ditutup sementara apabila kewajiban pajak belum dipenuhi. Setelah kewajiban dilunasi, reklame dapat kembali difungsikan.


“Ketegasan tetap kami jalankan, namun selalu diawali dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Sanksi administratif menjadi opsi terakhir,” tegasnya.

BACA JUGA :
Prajurit Brigif 9/DY/2 Kostrad Dan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Adu Ketangkasan Antar Tim, Kegiatan Outbond Cakra Dalam Rangka HUT Ke-64 Kostrad Tahun 2025

Penertiban ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bapenda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, Diskop UKM dan Perindag, serta didukung unsur TNI–Polri dan partisipasi masyarakat.


Menjelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP Jember juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kafe, restoran, tempat hiburan, serta aktivitas musik malam, dengan mengedepankan imbauan dan koordinasi lintas sektor, sembari menunggu edaran resmi Gubernur Jawa Timur,” terangnya.

Dengan langkah tersebut, Satpol PP Jember berharap tercipta kondisi kota yang tertib, aman, dan kondusif, serta terciptanya iklim usaha yang patuh aturan dan berkeadilan,” pungkasnya.( Nurul)

banner 400x130
Penulis: NurulEditor: Redaksi