Berita  

LBH-KPK Laporkan Dugaan Penipuan Segitiga di Jembrana Bali, Korban Alami Kerugian Besar

Penipuan segitiga yang akhir-akhir ini viral di media sosial bahkan korbannya bukan cuma satu orang tetapi banyak. Pelaku kebanyakan memakai modus jual beli barang dimedia sosial.

Jember, FAKTUAL.CO.ID – Penipuan segitiga yang akhir-akhir ini viral di media sosial bahkan korbannya bukan cuma satu orang tetapi banyak. Pelaku kebanyakan memakai modus jual beli barang dimedia sosial dengan harga murah.

Terjadi pada Muswanto(40), Desa Rowosari, Kec. Sumberjambe, Kab. Jember, Jawa Timur, menjadi korban penipuan segitiga dengan modus pelaku mau menjual Truck Ragaza tahun 2000 warna kuning. Dengan kejadian trsebut Muswanto mengalami kerugian sebesar Rp. 49 Juta 500 ribu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum korban, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Klien saya mau transaksi 1 unit mobil Truck Ragaza yang ditawari via online. Kejadian bermula pada tanggal 09 Januari 2026 melalui pesan What Aps klien saya di arahkan ke titik lokasi (share lok) di wilayah Jembrana, Bali. Pada tanggal 14 Januari 2026, klien saya tiba di Jembrana, Bali dan dilokasi klien saya bermaksud mengecek mobil terdebut dan membelinya. Kata Subhan setelah buat Laporan Polisi di Polres Jembrana Bali.

BACA JUGA :
Kejurprov PDBI Jawa Timur 2025 Resmi Dibuka di Jember, Tekankan Prestasi dan Penguatan Identitas Kota Festival

Dilanjutkannya, kita fokus kepada pemilik unit yaitu HN (inisial-red) yang mana dia mengaku bahwa unit tersebut adalah milik bosnya yang bernama Ahmad. Setelah keuangan di Transfer oleh klien saya kepada orang yang bernama Ahmad, kemudian truk mau dibawa pulang oleh klien saya, tidak diperbolehkan karna uang masih belum masuk dari yang bernama Ahmad. Lanjutnya.

BACA JUGA :
Bupati Jember Gus Fawait Raih Penghargaan Kompas TV atas Kepedulian Pendidikan dan Kesehatan

“Disitulah baru terungkap bahwa truk yang mau dijual tersebut bukan milik Ahmad, melainkan milik HN yang sebelumnya dia mengaku truk tersebut betul-betul milik Ahmad yang berposisi sebagai bosnya HN. Kejadian ini, membuat rugi klien saya. Dan hari ini, Senin(02/02/2026) kami melaporkan HN selaku pemilik mobil. Sambungnya, di luar ruangan SPKT Polres Jembrana.

BACA JUGA :
Bupati Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Amankan Aset Pemkab Jember

Saya laporkan dia dengan pasal 492 KUHP baru, UU No.1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saya yakin ini akan diproses cepat oleh pihak ke Polisian Polres Jembrana, karna unsur dan bukti-bukti sudah kami serahkan kepada Polisi. Nanti tindak lanjutnya kami serahkan kepada penyidik.” Tutupnya. (i)

banner 400x130
Penulis: EghaEditor: Redaksi