Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Viralnya pemberitaan penangkapan tersangka inisial H pelaku tersebut berhasil diamankan ruman susun (rusun) gunung sari dengan pidana (judol) judi online pada tanggal 24 November 2025 pasca diamankan Kanit reskrim Polsek Sukomanunggal
Namun pada saat penangkapan tersangka pada hari yang sama inisial H sudah bebas diduga bernegosiasi pihak APH (aparat penegak hukum) dan keluarga tersangka dengan bersyarat diduga berupa uang nominal 25.000.000.00 Rupiah
Pimpinan Redaksi Suara tempo menegaskan,” saya sangat menyayangkan dengan salah satu perwira ipda andrian Kanit resrkim Polsek Sukomanunggal kalau memang betul inisial H terbukti tidak bersalah, seharusnya konfirmasi kita di jawab bukan memilih bungkam
“Kemudian yang membuat saya terkesan lucu dan aneh malah seberapa pihak oknum media lain yang dijawab kecurigaan kami semakin tanda kutip. diduga seakan-akan oknum perwira tersebut manipulasi fakta kebenaran dilapangan dan mencari pembelaan diri.
apabila memang Ingin hak jawab atau klarifikasi setidaknya pada saat kami konfirmasi itu seharusnya di balas,” ucap pimpinan suara tempo
“Kami berharap dari pidak Kanit reskrim bisa merespon watshap saya dan kalau memang semua itu tidak benar silahkan bisa hak jawab ke media kami bukannya hak jawab dimedia orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukomanunggal mengenai status hukum tersangka H maupun dugaan adanya praktik negosiasi dalam penanganan perkara







