Berita  

Dugaan Legitimasi Pemangkasan Dana PIP, Kemenag: Akan Menindaklanjuti

Foto: Kepala Kemenag Bondowoso, Moh. Ali Masyhur.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di MI Miftahul Huda Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, terus bergulir dan kini menyeret perhatian instansi pembina. Klarifikasi Kepala Sekolah Riski yang beredar dalam video 3 menit 33 detik bukan meredam, justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik pelanggaran terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) memang terjadi.

Dalam video tersebut, Riski menyatakan bahwa tuduhan pungli “tidak benar”. Namun secara bersamaan ia mengakui adanya pemotongan Rp150 ribu dari dana PIP sebesar Rp450 ribu per siswa — sebuah fakta yang secara eksplisit melanggar regulasi. Pengakuan itu menjadi sorotan utama lantaran PIP merupakan bantuan langsung yang tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.

Riski menjelaskan bahwa sebelum pencairan, pihak sekolah telah melakukan sosialisasi mengenai rencana pembangunan parkiran. Ia berkilah dana BOS terbatas dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik, sehingga sekolah mengambil inisiatif meminta “sumbangan” melalui mekanisme pemotongan PIP.

BACA JUGA :
Pada Perayaan HUT RI Ke-77 Hahun Ini, Pemuda Bondowoso Giat Kolaborasi Dilakukan

Namun publik menilai hal ini sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. Aturan jelas menyebutkan bahwa dana PIP merupakan hak penuh peserta didik, dan penggunaan untuk kepentingan sekolah, sekecil apa pun, termasuk tindakan melanggar. Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan, menyebut langkah tersebut sebagai tindakan terencana dan tidak dapat dibenarkan.

Kemenag Bondowoso: Tegas, Terus Memantau, dan Siap Turun Lapangan

Menyikapi semakin riuhnya informasi, Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso mengambil posisi serius. Kepala Kemenag Bondowoso, Moh. Ali Masyhur, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyampaikan bahwa pihaknya telah menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini.

BACA JUGA :
Danramil Cermee Pimpin Upacara Pemakaman Militer Anggota Veteran

Ali Masyhur menegaskan bahwa Kemenag tidak menoleransi bentuk pemotongan bantuan apa pun di bawah lembaga naungannya. Ia menyebut apa yang beredar di publik menjadi dasar bagi pihaknya untuk segera melakukan penelusuran lebih dalam.

“Baik mas, kami akan menindaklanjuti,” ujarnya, Rabu kemarin (4/12), sembari menegaskan bahwa Kemenag memiliki mekanisme pengawasan yang akan langsung bergerak begitu terdapat indikasi pelanggaran.

Menurutnya, Kemenag tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“PIP adalah hak siswa. Tidak boleh ada alasan apa pun yang membuat dana itu dipotong, apalagi dijadikan sumber pembangunan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :
Fogging Upaya Kodim 0822 Bondowoso Cegah DBD

Ali Masyhur menambahkan bahwa Kemenag dalam beberapa tahun terakhir telah memperkuat sosialisasi terkait penggunaan dana bantuan pemerintah agar tidak disalahartikan oleh pihak sekolah. Kasus seperti yang terjadi di MI Miftahul Huda, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Kemenag Bondowoso memastikan bahwa setiap temuan akan didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau pola yang berulang.


“Kami tidak akan terburu-buru, tetapi setiap langkah akan mengikuti aturan. Yang jelas, kasus ini sudah masuk radar kami dan akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkas Ali Masyhur.