Bekerja Ganda, Risiko PPPK Paruh Waktu yang Merangkap di Swasta

Bekerja Ganda, Risiko PPPK Paruh Waktu yang Merangkap di Swasta
FOto: AI

Pendahuluan

Sejak pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, banyak tenaga honorer maupun profesional menyambutnya dengan antusias. Skema ini dianggap memberi fleksibilitas, karena pegawai tidak harus terikat jam kerja penuh seperti PPPK penuh waktu atau PNS.

Namun, fleksibilitas itu ternyata memunculkan dilema baru: apakah PPPK paruh waktu boleh merangkap kerja di sektor swasta?

Pertanyaan ini penting, sebab di satu sisi PPPK paruh waktu memang butuh tambahan penghasilan, tapi di sisi lain status mereka tetap ASN yang tunduk pada aturan disiplin dan kode etik ketat. Artikel ini akan membedah fenomena rangkap kerja PPPK paruh waktu, risiko yang menyertainya, hingga dampak bagi pelayanan publik.

Bab I: PPPK Paruh Waktu dan Status Hukumnya

1.1 Posisi PPPK dalam UU ASN

  • Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
  • PPPK bekerja berdasarkan kontrak, namun tetap memiliki hak dan kewajiban ASN.
BACA JUGA :
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Usulan Instansi hingga Penetapan NIP

1.2 Definisi Paruh Waktu

  • PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja kurang dari 40 jam/minggu.
  • Gaji dan tunjangan diberikan proporsional.
  • Cocok untuk guru dengan jam mengajar terbatas, tenaga medis, atau konsultan ahli.

1.3 Aturan Dasar ASN

  • ASN wajib menjaga netralitas politik, integritas, dan profesionalisme.
  • Dilarang menyalahgunakan wewenang.
  • Wajib menjaga kehormatan jabatan di dalam maupun luar pekerjaan.

Bab II: Mengapa PPPK Paruh Waktu Tergoda Merangkap di Swasta?

2.1 Kebutuhan Ekonomi

  • Gaji paruh waktu lebih kecil dari penuh waktu.
  • Banyak pegawai masih harus menutup kebutuhan keluarga dengan kerja tambahan.

2.2 Peluang Profesional

  • Tenaga ahli (dokter, pengacara, konsultan) sering ditawari pekerjaan sampingan di swasta.
  • Fleksibilitas waktu membuatnya memungkinkan.

2.3 Budaya Honorer

  • Banyak mantan honorer terbiasa merangkap kerja karena gaji kecil.
  • Kebiasaan ini berlanjut meski sudah berstatus PPPK.

Bab III: Risiko Rangkap Kerja

3.1 Risiko Hukum

  • ASN dilarang melakukan pekerjaan yang menimbulkan benturan kepentingan.
  • Jika PPPK paruh waktu bekerja di swasta dengan bidang sama, bisa dianggap konflik kepentingan.
BACA JUGA :
Kenapa Perpanjangan SKCK Penting untuk Kandidat PPPK - Info & Cara

3.2 Risiko Etika

  • Merangkap kerja bisa menurunkan fokus pada tugas ASN.
  • Menurunkan citra ASN sebagai pelayan publik.

3.3 Risiko Disiplin

  • Jika pekerjaan sampingan membuat pegawai lalai hadir atau tidak capai target, kontrak bisa diputus.
  • Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.

Bab IV: Studi Kasus

4.1 Guru PPPK Paruh Waktu Merangkap Les Privat

  • Kasus ini masih dianggap grey area karena tidak mengganggu jam kerja.
  • Namun, jika menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi, bisa dianggap pelanggaran.

4.2 Dokter PPPK Paruh Waktu di RS Swasta

  • Jika merujuk pasien dari RS daerah ke klinik pribadinya, jelas konflik kepentingan.
  • Risiko: pemberhentian kontrak.

4.3 Pegawai Administrasi Paruh Waktu di Perusahaan Swasta

  • Jika pekerjaannya sama dengan tupoksi ASN, rawan kebocoran data dan benturan kepentingan.
BACA JUGA :
Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengikuti UMP 2025, Simak Daftarnya

Bab V: Analisis Untung-Rugi

5.1 Untung Bagi Pegawai

  • Tambahan penghasilan.
  • Pengembangan karier di luar ASN.

5.2 Rugi Bagi Pegawai

  • Risiko diberhentikan jika melanggar aturan.
  • Karier ASN terhenti, reputasi tercoreng.

5.3 Untung Bagi Pemerintah

  • Jika diatur dengan baik, PPPK bisa tetap bekerja sambil berkontribusi di luar.

5.4 Rugi Bagi Pemerintah

  • Potensi konflik kepentingan.
  • ASN kehilangan fokus pada pelayanan publik.

Kesimpulan

Rangkap kerja bagi PPPK paruh waktu adalah isu kompleks. Secara teknis, mungkin saja dilakukan karena jam kerja tidak penuh. Namun secara etik dan hukum, risikonya sangat besar.

Pemerintah perlu membuat aturan jelas:

  1. Jenis pekerjaan apa yang boleh dilakukan PPPK paruh waktu di luar tugas ASN.
  2. Mekanisme izin agar pegawai tidak asal merangkap.
  3. Pengawasan ketat untuk mencegah konflik kepentingan.

Bagi pegawai, pilihan merangkap kerja harus dipikirkan matang-matang. Salah langkah bisa berujung pada pemutusan kontrak, kehilangan status ASN, bahkan masalah hukum.