Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengikuti UMP 2025, Simak Daftarnya

Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengikuti UMP 2025, Simak Daftarnya
Foto: AI

FAKTUAL.CO.ID – Tahun 2025 menjadi momen penting dalam kebijakan kepegawaian di Indonesia. Pemerintah akhirnya menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kebijakan ini mendapat perhatian besar, khususnya dari tenaga honorer yang selama ini berharap ada kepastian gaji. Dengan penetapan ini, PPPK paruh waktu dipastikan memiliki standar penghasilan yang jelas dan seragam, meskipun tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap provinsi.

Latar Belakang Kebijakan

  1. Masalah Tenaga Honorer
    Selama bertahun-tahun, tenaga honorer sering menerima gaji jauh di bawah standar upah minimum. Kondisi ini memicu kritik publik dan desakan agar pemerintah memberikan keadilan.
  2. Reformasi ASN
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian status honorer melalui mekanisme PPPK, termasuk opsi paruh waktu.
  3. Kebijakan Baru 2025
    Pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan proporsi UMP provinsi. Dengan demikian, standar minimal gaji ASN non-PNS ini lebih transparan dan adil.
BACA JUGA :
Kenapa Perpanjangan SKCK Penting untuk Kandidat PPPK - Info & Cara

Skema Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Dasar Perhitungan: UMP 2025 tiap provinsi.
  • Proporsionalitas: Jika jam kerja 50% dari ASN penuh waktu, maka gaji minimal = 50% UMP.
  • Tunjangan Tambahan: Bidang tertentu seperti pendidikan dan kesehatan masih mendapat insentif sesuai peraturan.
BACA JUGA :
Honorer Wajib Tahu! Manfaat Tersembunyi dari Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Daftar Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP

Berikut estimasi gaji minimal PPPK paruh waktu (50% UMP) di sejumlah provinsi (proyeksi UMP 2025 naik 5–7% dari 2024):

ProvinsiUMP 2025 (Estimasi)Gaji PPPK Paruh Waktu (50%)
DKI JakartaRp 5.350.000Rp 2.675.000
BantenRp 2.700.000Rp 1.350.000
Jawa BaratRp 2.200.000Rp 1.100.000
Jawa TengahRp 2.100.000Rp 1.050.000
Jawa TimurRp 2.400.000Rp 1.200.000
BaliRp 2.900.000Rp 1.450.000
Sumatera UtaraRp 2.800.000Rp 1.400.000
AcehRp 3.400.000Rp 1.700.000
RiauRp 3.200.000Rp 1.600.000
Kepulauan RiauRp 3.500.000Rp 1.750.000
Kalimantan TimurRp 3.800.000Rp 1.900.000
Kalimantan BaratRp 2.700.000Rp 1.350.000
Kalimantan SelatanRp 3.000.000Rp 1.500.000
Sulawesi SelatanRp 3.200.000Rp 1.600.000
PapuaRp 4.200.000Rp 2.100.000
Papua BaratRp 4.000.000Rp 2.000.000
NTTRp 2.200.000Rp 1.100.000
NTBRp 2.500.000Rp 1.250.000

(Catatan: Angka di atas bersifat estimasi, keputusan resmi UMP 2025 ditetapkan akhir 2024.)

Dampak Kebijakan

Kesejahteraan lebih baik bagi tenaga honorer yang beralih ke PPPK.
Standar gaji lebih jelas, tidak ada lagi praktik gaji di bawah UMP.
Motivasi kerja meningkat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA :
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Usulan Instansi hingga Penetapan NIP

Namun, ada tantangan:
Kesenjangan antarprovinsi, gaji di Papua jauh lebih tinggi dibandingkan di Jawa Tengah.
Beban APBD, terutama untuk daerah dengan jumlah tenaga honorer yang besar.
Keadilan jam kerja, meskipun paruh waktu, beban kerja kadang hampir setara dengan penuh waktu.

Kesimpulan

Dengan kebijakan baru 2025, gaji PPPK paruh waktu resmi mengikuti UMP provinsi. Nilainya bervariasi, dari sekitar Rp 1,05 juta di Jawa Tengah hingga Rp 2,1 juta di Papua untuk skema 50% jam kerja.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah menata sistem kepegawaian dan memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.