FAKTUAL.CO.ID – Tahun 2025 menjadi momen penting dalam kebijakan kepegawaian di Indonesia. Pemerintah akhirnya menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kebijakan ini mendapat perhatian besar, khususnya dari tenaga honorer yang selama ini berharap ada kepastian gaji. Dengan penetapan ini, PPPK paruh waktu dipastikan memiliki standar penghasilan yang jelas dan seragam, meskipun tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap provinsi.
Latar Belakang Kebijakan
- Masalah Tenaga Honorer
Selama bertahun-tahun, tenaga honorer sering menerima gaji jauh di bawah standar upah minimum. Kondisi ini memicu kritik publik dan desakan agar pemerintah memberikan keadilan. - Reformasi ASN
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian status honorer melalui mekanisme PPPK, termasuk opsi paruh waktu. - Kebijakan Baru 2025
Pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan proporsi UMP provinsi. Dengan demikian, standar minimal gaji ASN non-PNS ini lebih transparan dan adil.
Skema Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
- Dasar Perhitungan: UMP 2025 tiap provinsi.
- Proporsionalitas: Jika jam kerja 50% dari ASN penuh waktu, maka gaji minimal = 50% UMP.
- Tunjangan Tambahan: Bidang tertentu seperti pendidikan dan kesehatan masih mendapat insentif sesuai peraturan.
Daftar Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP
Berikut estimasi gaji minimal PPPK paruh waktu (50% UMP) di sejumlah provinsi (proyeksi UMP 2025 naik 5–7% dari 2024):Provinsi UMP 2025 (Estimasi) Gaji PPPK Paruh Waktu (50%) DKI Jakarta Rp 5.350.000 Rp 2.675.000 Banten Rp 2.700.000 Rp 1.350.000 Jawa Barat Rp 2.200.000 Rp 1.100.000 Jawa Tengah Rp 2.100.000 Rp 1.050.000 Jawa Timur Rp 2.400.000 Rp 1.200.000 Bali Rp 2.900.000 Rp 1.450.000 Sumatera Utara Rp 2.800.000 Rp 1.400.000 Aceh Rp 3.400.000 Rp 1.700.000 Riau Rp 3.200.000 Rp 1.600.000 Kepulauan Riau Rp 3.500.000 Rp 1.750.000 Kalimantan Timur Rp 3.800.000 Rp 1.900.000 Kalimantan Barat Rp 2.700.000 Rp 1.350.000 Kalimantan Selatan Rp 3.000.000 Rp 1.500.000 Sulawesi Selatan Rp 3.200.000 Rp 1.600.000 Papua Rp 4.200.000 Rp 2.100.000 Papua Barat Rp 4.000.000 Rp 2.000.000 NTT Rp 2.200.000 Rp 1.100.000 NTB Rp 2.500.000 Rp 1.250.000
(Catatan: Angka di atas bersifat estimasi, keputusan resmi UMP 2025 ditetapkan akhir 2024.)
Dampak Kebijakan
Kesejahteraan lebih baik bagi tenaga honorer yang beralih ke PPPK.
Standar gaji lebih jelas, tidak ada lagi praktik gaji di bawah UMP.
Motivasi kerja meningkat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Namun, ada tantangan:
Kesenjangan antarprovinsi, gaji di Papua jauh lebih tinggi dibandingkan di Jawa Tengah.
Beban APBD, terutama untuk daerah dengan jumlah tenaga honorer yang besar.
Keadilan jam kerja, meskipun paruh waktu, beban kerja kadang hampir setara dengan penuh waktu.
Kesimpulan
Dengan kebijakan baru 2025, gaji PPPK paruh waktu resmi mengikuti UMP provinsi. Nilainya bervariasi, dari sekitar Rp 1,05 juta di Jawa Tengah hingga Rp 2,1 juta di Papua untuk skema 50% jam kerja.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah menata sistem kepegawaian dan memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.