FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 harus selesai paling lambat pada bulan Oktober. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lebih efektif, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
Target Selesai Oktober 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa percepatan pengangkatan PPPK menjadi prioritas agar tidak menumpuk di akhir tahun. Pemerintah ingin memastikan para pegawai yang sudah lolos seleksi dapat segera bekerja tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.
“Seluruh proses pengangkatan PPPK harus tuntas sebelum Oktober 2025. Hal ini untuk menghindari keterlambatan penempatan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Menteri PANRB dalam keterangan resmi.
Tingkat Keterisian Formasi Terus Meningkat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa keterisian formasi PPPK sudah mencapai sekitar 87 persen. Dengan target penyelesaian di Oktober, diharapkan angka ini bisa mencapai 100 persen sehingga tidak ada lagi formasi kosong yang dibiarkan terbengkalai.
BKN juga mendorong instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat proses administrasi. “Kami ingin semua instansi proaktif. Jangan menunda-nunda, karena ini menyangkut hak para pegawai dan pelayanan masyarakat,” kata Kepala BKN.
Dampak bagi Tenaga Honorer
Kebijakan percepatan pengangkatan PPPK juga erat kaitannya dengan penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan selesai pada akhir 2025. Dengan demikian, percepatan ini dianggap sebagai solusi untuk mengakomodasi jutaan tenaga honorer agar tetap memiliki status pekerjaan yang jelas di bawah payung ASN.
Sejumlah pakar ketenagakerjaan menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian karier. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses seleksi agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan peserta.
Antisipasi Hoaks dan Informasi Palsu
Di tengah proses seleksi dan pengangkatan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya informasi palsu terkait rekrutmen PPPK. Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi hanya akan diumumkan melalui website Kementerian PANRB, BKN, dan kanal resmi instansi pemerintah terkait.