FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah resmi membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025. Skema ini hadir melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, sekaligus memberi fleksibilitas baru dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Lalu, bagaimana cara daftar PPPK paruh waktu? Apa saja syaratnya? Berikut rangkuman lengkap syarat, jadwal, hingga alur pendaftaran.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan sistem kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Jika PPPK reguler harus memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja di bawah ketentuan tersebut.
Meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), diangkat dengan kontrak kerja, dan memperoleh gaji serta tunjangan yang disesuaikan dengan jam kerja.
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan MenPAN-RB, syarat utama pendaftaran meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun.
- Batas usia maksimal sesuai formasi (umumnya 58 tahun).
- Lulusan pendidikan sesuai kualifikasi formasi yang dibuka.
- Tidak pernah dihukum penjara minimal dua tahun.
- Tidak terlibat organisasi terlarang atau diberhentikan tidak hormat.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia menandatangani kontrak kerja paruh waktu dengan jam kerja lebih singkat.
Jadwal & Timeline Penting
Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB dan BKN, berikut perkiraan timeline pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025:
- Februari – Maret 2025 → Sosialisasi regulasi dan teknis formasi.
- April – Mei 2025 → Usulan formasi oleh instansi pemerintah.
- Juni 2025 → Penetapan formasi oleh MenPAN-RB dan BKN.
- Juli – Agustus 2025 → Pendaftaran online via SSCASN BKN.
- September 2025 → Seleksi administrasi & pengumuman hasil.
- Oktober 2025 → Ujian seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
- November 2025 → Pengumuman hasil akhir.
- Desember 2025 → Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu & mulai bertugas.
Catatan: Jadwal bisa berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah.
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi.
- Pilih formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kualifikasi pendidikan.
- Unggah dokumen persyaratan: KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen pendukung lain.
- Ikuti seleksi administrasi secara online.
- Jika lolos, lanjut ke tes kompetensi (CAT).
- Menunggu pengumuman kelulusan.
- Jika diterima, pelamar akan ditetapkan NIP dan menandatangani kontrak kerja.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Banyak calon pelamar masih bingung membedakan PPPK paruh waktu dengan penuh waktu. Berikut gambaran singkatnya:Aspek PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu Jam Kerja 37,5 jam per minggu < 37,5 jam per minggu Gaji Penuh sesuai golongan Proporsional dengan jam kerja Hak ASN NIP, gaji, tunjangan, karier NIP, gaji & tunjangan terbatas Fleksibilitas Kurang fleksibel Lebih fleksibel
Penutup
PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK reguler. Selain memberikan kesempatan tambahan, skema ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer pada akhir 2025.
Bagi masyarakat yang berminat, penting untuk memantau situs resmi SSCASN BKN dan KemenPAN-RB agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait jadwal maupun teknis pendaftaran.