Nagekeo, FAKTUAL.CO.ID – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menghadiri acara peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo pada Senin, 28/07/ 2025.
Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil resmi menjadi anggota legislatif menggantikan almarhum Fransiskus Julu Laga dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pengangkatan ini berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 100.3.3.1/620/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Romaldus Fredimus Lebi, S.Fil sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo masa jabatan tahun 2024-2029.
Dalam sambutannya, Bupati Simplisius menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas jasa dan pengabdian almarhum Fransiskus Julu Laga.
“Almarhum telah memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah ini,” ungkap Bupati Simplisius.
Bupati berharap Romaldus dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam pembahasan berbagai program prioritas daerah.
“Sinergitas antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama menuju keberhasilan pembangunan di Kabupaten Nagekeo,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar, mengatakan PAW DPRD diperlukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi DPRD, mewakili suara rakyat, mengisi kekosongan jabatan, dan memenuhi kebutuhan partai politik.
“Melalui Pengganti Antar Waktu, Partai Politik mengoptimalkan eksistensi DPRD sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi konstituen dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas Shafar.
Shafar berharap Romaldus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Fransiskus Julu Laga atas segala pengabdian dan dedikasi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.