Berita  

Buruknya Penerapan K3 di Proyek Pemda, Langgar UU No. 1/1970 dan UU Ketenagakerjaan

Muara Enim, FAKTUAL.CO.ID – Sejumlah proyek yang dibiayai APBD Tahun 2025 di Kabupaten Muara Enim diduga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3). Temuan di lapangan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, yang seharusnya menjadi hal mutlak dalam proyek negara.

Pantauan wartawan pada Jumat (11/7/2025), di lokasi pembangunan tembok penahan di Desa Kota Agung serta proyek rehab berat dan conblock Kantor Camat Semende Darat Tengah, terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Ironisnya, mereka hanya mengenakan sandal jepit—praktek yang sangat berbahaya dan jelas menyalahi prosedur keselamatan kerja.

Padahal, dalam anggaran proyek, biaya untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah dialokasikan secara jelas. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pekerja, tapi juga mengangkangi regulasi negara.

“Ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan perusahaan menerapkan K3,” tegas WP, salah satu pegiat sosial kontrol di Muara Enim.

Lebih lanjut, WP menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat. “Banyaknya anggaran yang digelontorkan sering kali dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mengabaikan keselamatan pekerja. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

WP juga mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan pelaksana proyek yang tidak menerapkan K3.

Terlihat di lokasi, sejumlah papan informasi proyek telah dipasang:

CV Dua Cawan Madu: Nilai kontrak Rp493.000.000

CV Karya Jaya: Nilai kontrak Rp89.800.000

CV Bumi Perkasa SMD: Nilai kontrak Rp197.800.000

Kasus ini menambah daftar panjang proyek pemerintah yang dinilai abai terhadap keselamatan pekerja. Publik berharap, pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera bertindak tegas.

Penulis: WakilEditor: Redaksi