KEPULAUAN NIAS, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A.R.H. (48), warga Kecamatan Gunungsitoli, ditangkap saat kedapatan membawa paket ganja siap edar di Jalan Patimura, Desa Mudik, pada Jumat malam (23/05/2025).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pelaku akhirnya terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A.R.H. hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima.
“Dari tangan tersangka, kami menyita empat paket ganja kering seberat bruto 5,57 gram yang dibungkus dalam kertas cokelat, sebuah handphone, plastik hitam, tas samping, dan sepeda motor,” ungkap Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial G.H. yang juga berdomisili di Gunungsitoli. Sayangnya, saat petugas mencoba melakukan penggerebekan ke rumah G.H., yang bersangkutan sudah lebih dulu kabur. Penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat pun tidak membuahkan temuan tambahan.
Kini, A.R.H. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, G.H. masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan upaya pengejaran terus dilakukan.
Polres Nias mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami tidak akan berhenti. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi generasi yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” tegas IPTU Welman.
Jika kamu ingin artikel ini dilengkapi dengan kutipan warga, narasi pembuka yang lebih dramatis, atau visual tambahan, aku bisa bantu kembangkan lebih lanjut.(Trh)