Berita  

Modus Usaha Katering, Warga Surabaya Tertipu Rp 200 Juta

SURABAYA, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Surabaya. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (40), warga Ploso, Tambaksari, menjadi korban setelah menyerahkan uang senilai Rp 200 juta untuk investasi usaha katering. Namun, imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung terpenuhi. Merasa dirugikan, MS melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Rabu petang, 30 April 2025. Terlapor dalam perkara ini adalah Dewi Artatik, warga Benowo, Pakal, Surabaya, yang kini tinggal kontrak di Desa Tenaru, Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasus bermula dari perkenalan MS dengan seorang pria bernama Feri melalui media sosial Facebook. Feri kemudian memperkenalkan MS kepada Dewi Artatik yang mengaku sebagai pemilik usaha katering bernama Dita Katering dan mengklaim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pabrik besar di wilayah Gresik.

BACA JUGA :
AKSI Jatim Gelar FGD, Seluruh Stakeholder Bersepakat Dukung Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Surabaya,Faktual.co.id||didampingi kuasa hukumnya Sukardi SH
Meski awalnya ragu, MS mulai tertarik setelah Dewi menunjukkan bukti-bukti yang disebut sebagai aktivitas usahanya. Keduanya kemudian sepakat menjalin kerja sama tertulis pada 24 Juni 2023. MS sebagai investor akan memperoleh keuntungan 8 persen per bulan dari modal yang ditanamkan.

Setelah penandatanganan kesepakatan, MS mentransfer dana awal sebesar Rp 100 juta. Pada bulan pertama, MS menerima bagi hasil Rp 8 juta, sesuai janji. Namun, ketika Dewi mengajukan tambahan modal dengan dalih mendapat proyek katering baru, MS kembali menyerahkan Rp 100 juta pada 12 Agustus 2023.

BACA JUGA :
Bengkel FR Jaya Motor & Dian Jual Beli Sepeda Motor Bekas Surabaya Bagi 250 Bungkus Nasi di Bulan Suci Ramadan

MS menuturkan bahwa setelah pemberian modal tambahan, pembagian hasil mulai tak menentu. Pada September 2023, ia hanya menerima Rp 7 juta dari modal pertama, dan dari modal kedua baru menerima Rp 6 juta pada Oktober. Nominal itu jauh dari ekspektasi yang seharusnya Rp 16 juta per bulan dari total modal.

“Sejak Maret 2024 sampai sekarang tidak ada lagi pembagian hasil. Masa berlaku perjanjian juga sudah habis. Modal tidak dikembalikan, bagi hasilnya juga tidak sesuai,” kata MS.

Merasa ditipu, MS meminta bantuan hukum ke kantor Advokat D’Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh, Surabaya. Upaya somasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak digubris oleh Dewi Artatik.

BACA JUGA :
Operasi Aman Suro 2025 Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

Didampingi Kuasa Hukumnya, Sukardi S.H, MS secara resmi membuat laporan ke polisi. Menurut Sukardi, tidak adanya itikad baik dari terlapor menjadi alasan utama menempuh jalur hukum.

“Alasan Terlapor, dia ditipu oleh pihak pabrik. Kami tanya surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan Terlapor, pengakuannya tidak ada MoU. Pabrik hanya order secara lisan. Kami curiga ini modus penipuan. Jadi, klien kami sudah dirugikan,” tegas Sukardi saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Mei 2025.

Sukardi menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polrestabes Surabaya.

“Kami percaya ke Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan laporan klien kami dengan cepat dan transparan,” ujar Sukardi.(Nurul.f)

Penulis: Nurul FEditor: Redaksi