Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Polrestabes Surabaya melaksanakan press release pada Rabu (9/4), sekira pukul 13.00 WIB, di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, terkait Pembunuhan atau Penganiayaan.
Pres release tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby W.W. Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS. Bhayangkara Surabaya dr. Mustika Chasanatusy S., Sp.F.M.
Dalam press release tersebut Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, yang dilakukan oleh terduga pelaku A.U.O (22th), laki-laki beralamatkan Jl. Pahang Kec. Pabean Cantikan kota Surabaya, dan korban tidak lain adalah orang tuanya sendiri, yaitu H.M.S (64th), laki-laki beralamatkan sama dengan pelaku,” ujarnya.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/4), sekira pukul 00.30 WIB, di Jl. Pattimura, tepatnya didepan lahan kosong dekat SCTV, Kec. Sukomanunggal kota Surabaya.
Saat kejadian, pada Sabtu (5/4), sekira pukul 00.30 WIB, korban mengajak pelaku yang juga anak kandungnya sendiri, untuk mencari makan di luar, dengan mengendarai sepeda motor milik korban, dengan posisi pelaku membonceng korban. Dan dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti untuk membeli rokok di salah satu mini maret di Jl. Raya Satelit Indah, setelah membeli rokok, keduanya melanjutkan perjalanannya,”ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris.
Saat dalam perjalanan, korban memarahi serta menyalahkan pelaku, terkait masalah mobil yang telah digadaikan, setelah itu pelaku menunjukkan ketidak terimaan, serta marah-marah.
Marahnya pelaku diakibatkan karena korban saat memarahi menyangkut pautkan dengan istri dan mertuanya, sehingga pada saat di TKP, pelaku memberhentikan motornya dan langsung memukul korban yang juga bapak kandungnya sendiri, memukul dengan siku kanan ke arah belakang, mengenai dahi korban.
Saat mendapatkan pukulan tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya dan kepala korban membentur aspal.
Saat korban tersebut tergeletak di bahu jalan, pelaku sempat melihat kondisi korban yang dilihatnya masih bernafas, namun pelaku meninggalkan korban begitu saja, sambil mengendarai sepeda motor serta membawa tas milik korban. Dan korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Segera korban di bawa ke RS. Bhayangkara Polda Jatim, Jl. A Yani no. 116 Surabaya.
Disitulah pelaku akhirnya segera ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya dan dilakukan penahanan serta dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris mengatakan pula,”bahwa tersangka tersebut dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 338 KUHP, yang berbunyi ‘ Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara, serta dikenakan pasal berlapis pasal 351 KUHPidana” kata Aris.
Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari terduga pelaku antara lain :
– Bukti Visum et Repertum.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan nopol L-4725-ACF.
– 1 (satu) buah tas slempang milik korban warna hitam.
– 1 (satu) lembar struk pembelian dari salah satu toko mini maret.
– Dan 1 (satu) buah flashdisk, berisikan keterangan rekaman CCTV.
Hasil kegiatan press release tersebut berjalan lancar tanpa ada sesuatu apapun, serta kondisi aman dan terkendali.kabiro (andri.p)