Berita  

Kejari Gunungsitoli Berhasil Menangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu di Nias

Tim Jaksa dari Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap terpidana tindak pidana Pemilu di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Kamis (13/03/2025).

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Tim Jaksa dari Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap terpidana tindak pidana Pemilu di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Kamis (13/03/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Bowo, SH kepada wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli membenarkan penangkapan satu orang DPO terpidana tindak pidana Pemilu 2019 lalu.

Penjemputan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa eksekutor dibantu petugas kepolisian terhadap  terpidana DPO atas nama Suriani Tafonao alias Ani sekira pukul 16.51 Wib di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No : 141/Pid.Sus/2019/PN.Gst, tanggal 01 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 752/Pid.Sus/2019/PT.Mdn, tanggal 15 Juli 2019;

Pada amar putusan terhadap terpidana Suriani Tafonao Alias Ani yaitu Pidana Penjara selama 8 bulam dan denda Rp1 juta, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan;

BACA JUGA :
Tragis! Niat Bantu Tarik Kayu, Warga Desa Lawelu Nias Barat Tewas Tertimpa Dahan Pohon

Dijelaskan bahwa Penangkapan DPO terpidana Suriani Tafonao Alias Ani bermula ketika jaksa eksekutor mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis 7 Maret 2025 lalu, bahwa DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas
nama Suriani Tafonao alias Ani yang sudah terpidana berada di rumahnya di Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias;

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memerintahkan Kasubsi TUT Hendra Poltak Tafanao, S.H.,M.H agar mengerahkan anggota memantau pergerakan terpidana.

Akhirnya pada Kamis (13/0/2025) sekira  pukul 11.30 Wib jaksa eksekutor yang dipimpin Kasi Pidum berangkat ke Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias serta berkoordinasi dengan Polsek Bawolato melakukan penjemputan dan penangkapan.

Jaksa eksekutor tiba di rumah terpidana sekitar pukul 13.00 WIB, dan tanpa perlawanan, terpidana menyerahkan diri karena menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA :
Pemkab Nias Gelar Acara Ramah Tamah Syukuran Tahun Baru Tahun 2025

Kasi Intel, Yaatulo Hulu mengungkapkan jika kasus ini adalah tindak pidana Pemilu yang terjadi Rabu  17 April 2019 lalu sekira pukul 16.30 WIB di Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias bertempat di TPS 02. 

Terpidana yang merupakan anggota KPPS bersama 15  orang lainnya  dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Selama proses persidangan terpidana Suriani Tafonao Alias Ani tidak pernah hadir di persidangan. Jelas Yaatulo

Berdasarkan keterangan terpidana kepada jaksa eksekutor mengaku dia pergi ke Kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu.

BACA JUGA :
Pjs Walikota Buka Acara Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024 di Kota Gunungsitoli

Selanjutnya terpidana Suriani Tafonao Alias Ani menetap di Batam selama 2 tahun dan kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021.

Dalam kasus ini terpidana yang sudah menjalani pidana penjara 2 orang atas nama Fatulusi Bawamenewi alias Ama Agnes dengan hukuman 8 bulan pidana penjara, denda Rp1 juta Subs 1 bulan kurungan dan  Amualago Hia alias Ama Kasto dengan pidana yang sama, sehingga ditambah Suriani Tafonao alias Ani maka menjadi 3 orang;

Sedangkan 3 orang terpidana lainnya yang masih DPO dan belum menjalani pidana masing-masing Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince , Wirawati Tafonao alias Wira dan Yosarman Bawamenewi alias Ama Wima. Ketiga terpidana tersebut divonis  pidana penjara 8 bulan, denda Rp1 juta subs 1 bulan kurungan.

Terpidana  Suriani Tafonao alias Ani yang berhasil ditangkap akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas II Gunungsitoli untuk menjalani hukuman.Ungkap Yaatulo.(Trh)