Labuhan Batu, FAKTUAL.CO.ID –
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Intel Kodim 0209/LB bersinergi dalam pemberantasan narkotika. Pada Rabu (5/3/2025), tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ESD alias Edi (32) di Dusun 1, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,89 gram bruto, yang terdiri dari beberapa paket dalam berbagai ukuran. Selain itu, diamankan pula sejumlah alat hisap (bong), mancis, skop, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Saat ini, pemasoknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Upaya pemberantasan ini butuh dukungan bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Ditutup(Zack)