Berita  

Laporan Baru ke Polisi: Dugaan Penyerobotan Tanah di Depan DPRD Empat Lawang Berlanjut

Laporan dibuat oleh Sofiah binti Muhammad Safei (70 tahun), istri dari almarhum S.Tilar mantan anggota TNI AD, tanggal 3 Februari 2025.

Empat Lawang, FAKTUALCO.ID – Setelah berkas laporan dinyatakan hilang, istri pemegang surat tanah yang berada di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang kembali melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.

Laporan dibuat oleh Sofiah binti Muhammad Safei (70 tahun), istri dari almarhum S.Tilar mantan anggota TNI AD, tanggal 3 Februari 2025 diterima Bripda Reza Endika dengan tanda terima laporan informasi Nomor : STTLI/23/II/2025/Reskrim.

Dari informasi yang dihimpun tim media Faktual.co.id kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polres Empat Lawang pada tahun 2020 lalu, namun sayangnya berkas laporan tidak diketemukan lagi.

BACA JUGA :
Penerimaan Bantuan Sapi untuk Buka Bersama Akbar Tim Pemenangan JM-Fa’i

Senin (27/1/2025) lalu, Ibu Sofiah dan Ibu Nirwana ingin membuat laporan terkait penyerobotan tanah milik mereka.

Namun, laporan mereka tidak bisa diproses karena sudah pernah dilaporkan pada tahun 2020.”Menurut pak Yanto mereka tidak bisa membuat laporan karena kasus ini sudah pernah dilaporkan pada tahun 2020, kami disuruh menunggu dan meninggalkan nomor handphone yang bisa dihubungi, menunggu pihak kepolisian mencari berkas laporan tahun 2022 tersebut”

BACA JUGA :
Oknum Kades Diperiksa Inspektorat Empat Lawang, Ada Apa?

Dari keterangan anak pelapor bernama Gunawan, tanah tersebut merupakan milik ayahnya almarhum TNI AD S.Tilar. Gunawan mengatakan, tanah yang berada di depan kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang merupakan milik orang tuanya. Gunawan memiliki bukti surat yang ditandatangani oleh Pasirah M.Harun Thohir dengan nomor surat : 55/19/A/1974 dibuat Tebing Tinggi pada tanggal 20-6-1974.

Perkara penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat dan atau pemalsuan surat berharga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 263 dan atau 266 KUHPidana bisa diancam hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

BACA JUGA :
Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam

Pelapor berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan surat tanah yang mereka laporkan.”Mengapa mereka mengambil hak kami, tanah itu kami beli dengan cara cicil, potong gaji bapak pada saat dia bertugas di Tebing Tinggi dan kami punya surat resmi,” ucap Sofiah.