Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Palembang Lakukan Penertiban Reklame Habis Masa Tayang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang melakukan penertiban puluhan reklame yang habis masa tayang.

Palembang, FAKTUAL.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang melakukan penertiban puluhan reklame yang habis masa tayang, hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,

Penertiban reklame yang sudah habis masa tayang ini dilakukan di beberapa titik seperti di jalan Radial, jalan Demang Lebar Daun, jalan Pom IX dan di beberapa jalan lainnya.

“Saat ini masih ada reklame yang masih terpasang, padahal masa tayangnya sudah habis, oleh sebab itu tim kami bergerak cepat melakukan penertiban,” Ujar Plt Kepala Bapenda kota Palembang, M Raimon Lauri AR, Senin (03/02/2025).

BACA JUGA :
Sebanyak 1.471 Personel Polda Sumsel Siap Amankan Pilkada Tahun 2024

Pihaknya mengimbau kepada pemilik reklame untuk menurunkan sendiri reklame yang masih terpasang, karena sudah habis masa nya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD kota Palembang dari sisi pajak reklame.

BACA JUGA :
Festival Sriwijaya ke-33 Resmi Dibuka, Angkat Tema "The Glory of Sriwijaya"

Disisi lain, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar berharap dengan adanya penertiban ini, bisa memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA :
Fajar Febriansyah Resmi Jabat Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumsel

“Ini baru proses awal, kedepannya kami akan secara rutin melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang sudah habis masa tayang, semoga pemilik tiang reklame bisa segera membayar pajak,” Pungkasnya. (Harto)

banner 400x130