EMPAT LAWANG, FAKTUAL.CO.ID – Dua Orang Istri pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) bernama Sofia (69) dan Nirwana Karyati (69) mengaku menjadi korban penyerobotan tanah. Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi , Kabupaten Empat Lawang. Ia memperjuangkan tanah milik almarhum Suaminya yang sekarang sudah berdiri sebagian bangunan rumah rumah dan Lahan Kosong. Dan melapor ke Polres Kabupaten Empat Lawang pada hari Senin, 27 Januari 2025 Pukul 19.30 WIB.
“Luas tanah yang diserobot kurang lebih 141 x 106 m² dan berlangsung sejak 1980 hingga sekarang,” ungkap Sofia dan Nirwana, Senin (27/01/2025).
Mereka mengatakan, tanahnya kini sudah berdiri 2 bangunan ditempati dan disewa oleh orang.Tanah tersebut merupakan peninggalan Suaminya dan belum pernah dipindah tangankan ke orang lain atau dijual belikan ke siapapun.
Atas tindakan tersebut dirinya bersama ahli waris lainnya sangat dirugikan dan persoalan penyerobotan tanah itu pernah dilakukan mediasi di tahun 2020, namun hasilnya buntu. Dikarenakan penyerobot tanah enggan menemui pihak Ahli Waris.
Kemudian mediasi di tingkat kecamatan pun pernah ia tempuh, hasilnya juga buntu, tidak ada keputusan hingga sekarang. Mereka juga menghubungi via SMS dan WA kepada Anak dan cucu dari MINA yang menguasai lahan tersebut saudara “DN” Dan “GN” tapi tidak ada respon pasti untuk mediasi dan mengulur ulur waktu dan tidak memiliki itikad baik. Sampai dimanapun mereka akan terus mengejar sampai mendapatkan haknya.
Pihaknya ingin ada proses hukum supaya bisa terang benderang karena RT diwiliyah tersebut juga tidak mengetahui siapa yang memiliki tanah tersebut secara sah.
Sofiah menegaskan tidak mau tahu siapa yang menjual tanah milik Almarhum suaminya S. TILAR pensiunan TNI-AD. Yang jelas dirinya akan menuntut secara hukum dan bakal menuntut ganti rugi serta mengosongkan lahan.
Pada kesempatan itu Sofiah dan Nirwana turut memerlihatkan dokumen Surat Keterangan Hak Milik, Atas nama S. TILAR bin Ahmad Serul nomor : 55/19/A/1974 dan atas nama Abdul Aziz bik M. A. Rifai nomor 57/19/A/1974 yang ditandatangani Pesirah M. Harun Thohir yang dikeluarkan tahun 1974.
Namun, saat ini sebagian dari lahan tersebut telah diserobot, bahkan ada yang telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sofiah dan Nirwana sudah mencoba mencari solusi melalui bertemu dan musyawarah bersama orang yang juga diduga terlibat dalam pengambilalihan tanah tersebut. Namun, upaya hingga kini tidak menunjukkan itikad baik dari pihak yang menguasai tanah, sehingga keluarga Sofiah dan Nirwana merasa tidak punya pilihan selain melaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada Konfirmasi dari pihak yang diduga menyerobot Tanah“Ungkapnya”
Sofiah dan Nirwana dan keluarganya berharap bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan bahwa pihak berwenang akan memberikan keadilan yang pantas bagi mereka yang merasa dirugikan.
Journalis: HR86