Pelaku Pencurian Parfum di Alfamart Diamankan Warga

Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Acong (28) warga Kejambon 2 Surabaya melakukan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,Hukuman 5 Tahun Penjara.berupa barang Parfum di Alfamart Jalan Jarak Nomor 74 Surabaya.

Menurut keterangan warga sekitar Kanan (44) dan juga tergabung dengan mengatakan,bahwa pelaku melancarkan aksinya hari Jumat tanggal 17 Januari pukul 16.00 WIB.

“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah warga sekitar dan ditangkap warga sempat di massa dan dipukuli akhirnya saya suruh amankan pegawai Alfamart yang bernama David dan Anggi.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

Pelaku diamankan di lantai 2 Alfamart supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sambil menunggu Petugas Polsek Sawahan yang sudah dihubungi pimpinan redaksi media saya,” ucap Kanan, Jumat (17/1/2025).

Saat ditelepon Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri Subagyo mengatakan, Terimakasih atas infonya mas.

BACA JUGA :
Hari Bhayangkara ke – 77 Polri Pecahkan Rekor MURI Latihan BHD

” Sabar ya mas ini anggota saya sudah saya telepon dan menuju TKP.Ini saya lagi PAM Sepakbola Persebaya VS Malut di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya,”ucapnya.

Saat diwawancarai penjaga Alfamart David mengatakan, Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB dan barang yang dicuri berupa parfum 4 botol. “Kalau ditotal perkiraan nominalnya 200 ribu mas,”jelasnya.

Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB anggota reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang biasa dikenal Agus Botok datang bersama 2 rekannya.

BACA JUGA :
Sejumlah Bapokting Hingga H+4 Idul Fitri 1445 H di Jawa Timur Relatif Stabil

Ketika diinterogasi Agus Botok pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencuriannya sudah 3 kali termasuk di Mart daerah ibunya di Mojokerto.

“Saya bawa ke Mapolsek Sawahan ya mas pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucap Agus Botok sembari membawa pelaku ke mobil.KBO (Andri.P)