Daerah  

Lurah Aekkanopan Timur Tidak Libatkan LPM Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Kelurahan

Labuhanbatu, FAKTUAL.CO.ID – Lurah Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Di duga tidak libatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam seluruh kegiatan di kelurahan tersebut.

Pasalnya, semua pekerjaan pembangunan yang direalisasikan di Aekkanopan Timur Kuala Hulu, menuai kritik dari pengurus Ketua LPM Aekkanopan Timur. (SR) kepada Awak media ini, dia mengaku tidak dilibatkan, dalam peserta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan tidak difungsikan sama sekali, Bahkan tidak pernah menerima gaji honor, Selasa. (31/12/2024).

SR mengatakan,” Selama menjadi pengurus LPM Kelurahan Aekkanopan Timur tidak pernah dilibatkan dan tidak difungsikan dalam pembahasan, Perencanaan pengelolaan Pembangunan, maupun penggunaan dana kelurahan dan tidak pernah menerima honor.

BACA JUGA :
Projo Muda Kabupaten Labuhanbatu, Deklarasikan Mendukung Penuh Bobby Nasution Menjadi CAGUBSU SUMUT 1 Pada Pilkada 2024

Padahal SK pengurus LPM dikeluarkan oleh lurah dibentuk oleh Kelurahan Fungsinya sebagai peran serta membahas, merencanakan serta mengawasi jalanya pembangunan yang ada di Kelurahan Aekkanopan Timur Labura ini.

Semestinya, penggunaan dana kelurahan idealnya harus melibatkan pengurus LPMK Terlebih peraturan pemerintah tentang kecamatan menyebutkan bahwa pembahasan penggunaan dana kelurahan harus melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),” JelasnyaTambahnya lagi,” Jika semua dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat, maka ada dugaan ber potensi sarat KKN. Menurut Penggunaan dana kelurahan tahap dua ini, harus menjadi bahan evaluasi bersama terhadap instansi terkait. Apakah penggunaanya akan transparan..?

BACA JUGA :
UKW 53 Digelar di Labuhanbatu, SMSI Gandeng UPDM

Sukses tidaknya implementasi dana kelurahan bisa dilihat dari peran serta masyarakat. Khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan. Serta adanya jaminan pengelolaan dana yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sampai saat ini Lurah Aekkanopan Timur abaikan peraturan hingga tidak libatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).” Tuturnya menegaskan.

BACA JUGA :
Diminta Pertamina dan APH, Beri Sanksi dan Tindak Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Negri Lama

Lanjut awak media ini mengkonfirmasi Lurah Aekkanopan Timur Ibrahim Cholili Nur,S.Pd via WhatsApp namun tidak di jawab. Lanjut awak media ini juga mengkonfirmasi Sekertaris Lurah Aekkanopan Timur Ade Irma juga enggan menjawab.

Sampai berita ini di kirim ke meja redaksi pihak Lurah Aekkanopan Timur tidak juga memberikan tanggapan.

(Ard Garuda)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.