Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 48,97 gram. Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira 21.30 WIB Di Kos Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah J W Bin B S ternyata merupakan residivis perkara Narkotika tahun 2015 dan tahun 2021 warga asli Putat Jaya C Barat Gg 10 Rt 004 Rw 013 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan Kos Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombel Pol Luthfi melalui Kasatnarkoba AKBP Surya Miftah Irawan menjelaskan, kronologi kejadian terhadap penangkapan tersangka.
“Saat anggota kami melakukan patroli giat tumpah narkoba akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, tidak tunggu waktu lama anggota kami langsung melakukan pemantauan memang betul adanya akhirnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka” Katanya AKBP Surya Miftah Irawan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 11 (sebelas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing (± 4,848, + 4,829, + 4,883, + 4,902, + 4,926, + 4,920, + 4,832, + 4,816, + 4,843, + 4,798, + 0,373) Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 1 (satu) bungkus bekas permen Kismint. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo.
“Waktu dibawak ke mapolrestabes Surabaya akhirnya tersangka dilakukan interogasi terlebih dahulu, kemudian pengakuan nya Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari S (DPO) Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib ambil ranjauan di depan Pom Bensin Jl. Tidar Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.
Sambungnya, Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak 3 bulan yang lalu serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan peran tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu adalah sebagai Penjual / pengedar dan saat dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Methametamina”tutupnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sampai 15 tahun penjara.(andri.p)