SOLOK, FAKTUAL.CO.ID — Pjs Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison menghadiri acara Diseminasi RANPERDA RPJPD Kabupaten Solok tahun 2025-2045 Dan Coaching Clinic Pengisian E Walidata pada aplikasi SIPD
di Rocky Hotel Padang, Senin, (18/11/ 2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD atau yang mewakili, Narasumber Secara Daring dari Bappenas Clint Gunawijaya, Narasumber Secara Luring Kepala BPS Kab Solok Mukhlis Sekretaris Bapelitbang Nafri, Sekretaris Dinas Kominfo Safriwal, Peserta Bimtek (Kasubbag Perencanaan OPD se-Kab Solok) dan Tamu undangan Lainnya.
Ketua Pelaksana Kepala Bapelitbang Desmalia Ramadanur dalam laporannya mengatakan penyusunan RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Daerah Tentang RPJPD, RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang pedoman penyusunannya diatur oleh Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024.
Ramadanur menjelaskan Penyusunan Ranperda RPJPD sampai saat ini telah sampai pada tahapan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda RPJPD yang selanjutnya akan disepakati kembali dengan DPRD mengenai tindak lanjut hasil evaluasi tersebut. Sementara untuk pengisian e walidata pada aplikasi SIPD, dari 5.183 isian data, baru terisi sebanyak 2.000 data, hal ini dikarenakan banyaknya komponen data baru yang selama ini belum ada dan dikumpulkan oleh perangkat daerah.
Sementara itu Sekda Solok Medison Mengapresiasi pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini, Bimbingan teknis ini memiliki peran penting, utamanya dalam upaya penyebarluasan informasi bagi aparatur perencana terkait substansi dokumen RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Sekda menambahkan bahwa coaching clinic pengisian e walidata ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterisian dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan maupun evaluasi kinerja daerah/perangkat daerah dimana komponen data tersebut telah ditentukan dalam aplikasi SIPD.
Sekda mengingatkan kepada seluruh OPD agar menginput data sektoral secara nyata dan akurat, karena data yang kita input itu akan dipertangungjawabkan secara langsung oleh OPD yang bersangkutan, karena data yang diinput oleh sebuah OPD tentunya dikuasai oleh OPD itu sendiri. (AF).