Sampai Hari Ini JM-Fai Belum ada Lawan Pilkada,KPU Empat Lawang Buka Kembali Pendaftaran Selama Tiga Hari

Empat Lawang, FAKTUAL.CO.ID Hingga batas akhir pendaftaran Pukul 23.59 Wib 29 Agustus 2024 baru satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati empat lawang yang mendaftar di KPU.

Paslon yang mendaftar yaitu Incumben Dr. H. Joncik Muhammad dan calon wakilnya Arifa’i.

Mereka berdua diusung 7 Partai Politik (Parpol) peraih kursi di Pileg Februari lalu dan beberapa Parpol non kursi. Yaitu PAN, PDI-P, Demokrat, GOLKAR, PKB, Gerindra dan PKS. Serta tiga parpol yang tidak mendapat kursi di parlemen yaitu Nasdem, Garuda dan PSI.

BACA JUGA :
Sembilan Parpol Non Parlemen Siap Dukung dan Menangkan Pasangan Amin dan Ina Buchori di Pilkada

Hampir dipastikan Joncik Arifa’i akan bertarung melawan kotak kosong di Pilkada serentak 27 November mendatang.

Berbagai komentar positif dari masyarakat menyambut baik pencalonan tunggal Joncik-Arifa’i, menurut mereka, calon tunggal membuat silaturahmi tetap terjaga karena tidak ada lagi pro kontra diantara para pendukung.”Dengan mayoritas berpenghasilan sebagai petani, selama ini masyarakat terhasut ikut mendukung paslon, sehingga banyak perselisihan di tengah masyarakat. 5 tahun kepemimpinan Joncik Muhammad empat lawang semakin maju, salah satunya keamanan yang sudah kita rasakan. Yang paling penting Joncik bisa mempersatukan semua golongan masyarakat, tidak ada lagi warna biru, kuning, merah, hijau, tidak ada lagi kami dan kamu, sehingga Tokoh masyarakat empat lawang yang cerdas pasti tau dan yakin tidak akan menang lawan Joncik-Arifa’i. Untuk itu mari kita dukung Joncik-Arifa’i mewujudkan MADANI jilid 2, tetap kita kawal arah kebijakan pemerintah sehingga tetap pro rakyat,” ucap Kenedy warga Tebing Tinggi.

BACA JUGA :
Mendaftar ke KPU Tanah Datar, Pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly Dielukan Ribuan Pendukungnya

Sementara itu Ketua KPU kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, khususnya pada Pasal 135 yang menerangkan jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya, maka KPU wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran maksimal tiga hari.

BACA JUGA :
Ribuan Masyarakat Pasaman Banjiri Kota Lubuk Sikaping Antarkan Pasangan MODE Daftar ke KPU

“Diperpanjang terhitung 31 Agustus hingga 2 September 2024 untuk membuka kesempatan bakal calon lain mendaftar,”ujar Eskan Budiman.

Journalis : Surya dilaga

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.