Daerah  

Bupati Pasaman Diduga Tidak Patuh Kepada Pemerintah Pusat untuk Setujui Pensiun Mara Ondak

PASAMAN, FAKTUAL.CO.ID — Bupati Pasaman, Sabar AS diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menjalankan intruksi Mendagri melalui Gubernur Sumbar terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar bupati
menyetujui permohonan pensiun Mara Ondak.

Sebagaimana diketahui, Mara Ondak mengajukan permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024, kemudian surat kedua 26 Mei 2024 dan surat ketiga 14 Juni 2024. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru menanggapi surat Mara Ondak dengan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.

BACA JUGA :
Penambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara Kembali Beroperasi

Sebelumnya, KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.

BACA JUGA :
Ribuan Masyarakat Pasaman Banjiri Kota Lubuk Sikaping Antarkan Pasangan MODE Daftar ke KPU

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan mananggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomendasi KASN tersebut.

BACA JUGA :
Oknum Penyuplai Minyak Subsidi Jenis Solar, Untuk Tambang Emas Ilegal diduga Kebal Hukum

(Oloan harahap)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.