DUMAI – Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li di dampingi Kasi Intel Abu Nawas SH,MH melaksanakan penerangan hukum terkait pendataan fakir miskin di Kota Dumai sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Hal itu dilakukan bersamaan dengan dilakukannya pelatihan dan bimtek aplikasi Sistem Informasi Pendataan Kesejahteraan Masyarakat (SITANJAKMAS), Senin (06/03/2023) di Ball Room Hotel Grand Zuri.
Aplikasi SITANJAKMAS resmi diluncurkan berdasarkan SOP Nomor 460/001/SOP/DINSOSPM-PJS yang disahkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai per tanggal 11 Januari 2023 tentang Pengusulan dan Penginputan Data Kesejahteraan Sosial pada Aplikasi SITANJAKMAS sampai Indikator lokal kemiskinan Kota Dumai Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 401/905/2022 tentang Indikator Lokal Kemiskinan Di Kota Dumai Tahun 2022.
Turut hadir pada kesempatan kali ini, Wali Kota Dumai, H Paisal, SKM, Mars, Ka Dinas Sosial dan petugas penginput data masyarakat.
Dalam sambutannya, Walikota Dumai, H Paisal menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mensejahterakan masyarakat di Kota Dumai untuk itu dia mengharapkan adanya pengawalan dari Kejaksaan Negeri Dumai.
“Kegiatan pendataan fakir miskin ini merupakan langkah awal untuk mensejahterakan masyarakat Kota Dumai, maka dari itu pendataan fakir miskin harus valid dan saya minta kegiatan ini di kawal oleh Kejari Dumai agar tidak ada KKN, karena sering dan masih banyak ditemukan penerima manfaat itu orang-orang yang mampu, tapi yang seharusnya layak menerima bantuan tidak menerima. Maka dari itu saya mengharapkan kepada seluruh lapisan untuk mendukung aplikasi SITANJAKMAS,” ujar Wako.
Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi menyampaikan bahwa penerangan hukum ini merupakan sebagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan, agar membantu mensukseskan jalannya program pemerintah dan dapat terlaksana secara tepat sasaran.
“Kita semua harus turut andil dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Untuk itu, pendampingan dan penerangan hukum kali ini kami laksanakan dengan tujuan agar proses pelaksanaan pendataan fakir miskin oleh Pekerja Sosial Masyarakat dan operator aplikasi SITANJAKMAS tetap berjalan on the track serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” jelas Kajari.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan secara profesional seperti proses verifikasi yang harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pasalnya, tambah Kajari akan ada akibat hukum dan implikasi sosial jika verifikasi keliru atau diabaikan.
“Saya berharap dengan diadakannya penerangan hukum ini, seluruh Pekerja Sosial Masyarakat dan operator aplikasi SITANJAKMAS dapat bekerja dengan amanah dalam pendataan fakir miskin ini sehingga benar-benar bermanfaat, tidak ada lagi penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat yang seharusnya layak mendapatkan bantuan tersebut,” Harap Kajari.
Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas SH,MH yang menjadi narasumber dalam penerangan hukum dari Kejaksaan menjelaskan terkait tugas dan fungsi Pekerja Sosial Masyarakat, serta Standar Operasional Pelayanan Pengusulan dan Penginputan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Aplikasi SITANJAKMAS.
“Saya ingatkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat dan operator Aplikasi SITANJAKMAS di setiap Kelurahan di Kota Dumai agar dapat melaksanakan pendataan sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Dinsospm dan harus mencermati Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 401/905/2022 tentang Indikator Lokal Kemiskinan di Kota Dumai Tahun 2022 dalam menentukan masyarakat yang tergolong miskin. Saya tidak mau mendengar lagi ada orang yang tergolong mampu mendapat bantuan sosial sedangkan yang layak menerima bantuan sosial tidak mendapatkannya dan Kejari Dumai akan memantau pelaksanaan pendataan fakir miskin ini,” tegasnya.**