Berita  

Waspada !!! Instalasi Listrik Di Area Alun-Alun Caruban Membahayakan Pengunjung

Keberadaan instalasi listrik di Alun-Alun Caruban Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.

MADIUN, FAKTUAL.CO.ID – Keberadaan instalasi listrik di Alun-Alun Caruban Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun dapat membahayakan pengunjung. Pasalnya, banyak  kabel listrik bertegangan tinggi yang tidak sesuai standarnya sengaja dibiarkan tergeletak ditanah.

Pantauan dilokasi, banyaknya sambungan kabel yang semrawut,kabel yang mengelupas dan stop kontak yang sudah yang rusak masih terpasang, hal itu dapat berpotensi mengakibatkan korsleting dan bahaya Setrum jika sampai tersentuh pengunjung.

Kabid Konservasi Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Sigit Nugroho ST, MT saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Kamis (31/10/2024) Menjelaskan untuk instalasi listrik di alun-alun caruban pihaknya hanya menangani untuk lampu penerangan.

BACA JUGA :
Turunkan Suhu, Pj Wali Kota dan Wali Kota Madiun Terpilih Kompak Tanam Pohon

” Untuk kabel-kabel lainnya kalau itu milik pedagang kaki lima yang di kelola paguyuban dan bukan kewenangan dari DLH melainkan Disperindagkop.” Jelasnya

Masih kata Sigit, jika nanti memang ada yang membahayakan akan segera menertipkan instalasi listrik bersama PLN, namun pihaknya masih mau koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :
Polres Madiun Kota Terjunkan 262 Personil Amankan Pengambilan Sabuk Putih Dan Ziarah Makam Warga PSHT Cabang Sidoarjo

Sigit juga menambahkan kedepan akan memasang solar cell  untuk lampu penerangan di alon-alon caruban agar lebih efisien.

Hal itupun direspon oleh LSM GEMPUR DPD Jawa Timur M.Fausan pihaknya mendesak kepada Dinas terkait untuk segera menertipkan instalasi listrik tersebut mengingat sekarang memasuki musim penghujan.

” Apalagi sekarang sudah musim hujan,tentu ini akan membahayakan pengunjung terutama yang membawa anak-anak.apa harus menunggu ada korban dulu baru ada tindakan.” Ungkapnya

Disisi lain penggunaan kabel listrik yang tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan sesuai peruntukannya dapat meningkatkan risiko korsleting hingga kebakaran hal ini seharunya ini juga harus menjadi bagian penting untuk diperhatikan.

BACA JUGA :
Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judol dan TPPO, Wujudkan Astacita Presiden RI

Lebih lanjut Fausan menduga adanya kebocoran aliran listrik sehingga tagihan listrik DLH Kabupaten Madiun membengkak dan berpotensi merugikan negara.

Dari temuan tersebut Tim akan konfirmasi lebih lanjut ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Madiun maupun pihak-pihak terkait.

( Wwn )

Penulis: WawanEditor: Egha