Pasaman, FAKTUAL.CO.ID – Tumpukan sampah di Pasar Panti, yang terletak Dikampung Cahaya Baru dikeluhkan Masyarakat Setempat pengelolaan sampah sepertinya masih merupakan menjadi persoalan tersendiri, Sampah tersebut masih terjadi gunungan sampah dan terlihat belum dikelola dengan baik, Diduga di Abaikan Dinas Terkait.
Salah satu pengelolaan sampah yang terletak di Pasar Panti Kampung Cahaya Baru Nagari Panti Kecamatan Panti kabupaten Pasaman, provinsi Sumatera Barat. Sabtu, 01/02/2025
TPS yang terletak di Pasar Panti, tersebut sudah sangat meresahkan Masyrakat cahaya baru dan warga yang lewat melintas di area TPS tersebut dan sudah banyak warga sekitar TPS tersebut yang keberatan.
Seperti diungkapkan Ketua Kampung Cahaya Baru, Pahmi Nasution ST, bahwa kehadiran TPS tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan pemandangan kumuh.
Lebih lanjut Pahmi mengatakan, TPS, itu berada di Pusat perbelajaan nagari panti yang terletak di Pasar Panti tak jauh dari perumahan, warga kampung Cahaya Baru, ungkapnya
Hal tersebut menjadi persoalan tersendiri, dan warga setempat mengeluhkan bau yang menyengat dan apabila munculnya luapan sampah ketika hujan. Selain itu, sampah tersebut berserakan sampai kejalan, ucap Pahmi.
Terhadap persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) di Pasar Panti tersebut, Anggota DPRD Kabuaten Pasaman Hendra Saputra SE. Angkat bicara ia meminta dinas terkait agar serius mengelola TPS di pasar panti karna sudah sangat meresahkan masyarakat, setempat ujarnya
Dari pantauan wartawan mediakompas.id di lapangan, Sampah tersebut masih berantakan dan berserakan sampai di tengah jalan, Diduga Diabaikan Dinas terkait, ( DLH ), dan perlu direalisasikan. Pasalnya, masih saja daerah tersebut masih menggunung tumpukan sampahnya meskipun hampir setiap sekali, terlihat ada truk pengangkut sampah dari dinas kebersihan yang datang untuk mengangkutnya.
Pengelolaan sampah merupakan persoalan yang sangat perlu dalam pembangunan daerah. Sehabat apapun daerah, bila pengelolaan sampahnya amburadul maka akan menjadi kendala tersendiri terhadap kemajuan daerah itu.
Persoalan sampah antara Provinsi Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman merupakan contoh yang dipertontonkan ke publik. Betapa persoalan sampah bukanlah hal sepele.
Persoalan sampah ini bahkan sampai ke tingkat pemerintahan yang paling kecil, Rukun Tetangga. Terutama di terminal panti diindikasikan masih belum tertangani dengan baik dan masih cenderung diabaikan terhadap persoalan lingkungan.
Saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang di dalammnya tidak saja mengatur bagaimana pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, tetapi juga mengatur bagaimana tugas dan wewenang pemerintah dan pemda, peran serta masyarakat, larangan, bahkan terdapat sanksi pidananya.
Untuk itu, perlu diketahui bagaimana konsep penyelenggaraan pengelolaan sampah menurut UU Pengelolaan Sampah, faktor- faktor apa saja yang menghambat implementasi UU dimaksud, serta bagaimana alternative penyelesaian polemik pengelolaan sampah ini dimasa yang akan datang.
UU Pengelolaan Sampah, yang merupakan dasar hukum tertinggi bagi pengelolaan sampah di Indonesia serta sebagai dasar hukum bagi kejelasan tanggungjawab pemerintah dan pemda serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Adapun beberapa substansi penting di dalam UU Pengelolaan Sampah meliputi:
Pertama, pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dilakukan melalui usaha-usaha pengurangan dan penanganan sampah (Pasal 19 UU Pengelolaan Sampah). Pengurangan sampah tersebut dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah (Pasal 20 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah) yang saat ini lebih dikenal melalui konsep 3 R (reduce, reuse, recycle).
Hal itu tidak saja dilakukan oleh pemerintah dan pemda, tetapi harus juga dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku usaha. Adapun penanganan sampah dilakukan melalui usaha-usaha pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan/atau pemrosesan akhir sampah (Pasal 22 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Kedua, pembiayaan dan kompensasi, pemerintah dan pemda wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, yang bersumber dari APBN dan APBD (Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengelolaan Sampah). Pemerintah dan pemda secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah, berupa: relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengelolaan Sampah).
( Abdi Novirta )