Berita  

UPT Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang PUBBM di SPBKB AKR Tongas

DKUPP Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBKB AKR Tongas, Selasa (27/5/2025).

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID – Dalam upaya menjamin keakuratan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan ke konsumen, UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBKB AKR Tongas, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan standar ukuran resmi dan tidak merugikan konsumen. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 16 nozzle atau corong pengisian BBM yang ada di SPBKB AKR Tongas.

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengatakan prosedur tera ulang mencakup pemeriksaan fisik alat ukur dan pengujian akurasi takaran.

BACA JUGA :
Diduga Penadah Pencurian Hp di Masjid Tiban, Diringkus Polisi

“Kami memastikan bahwa alat ukur berfungsi dengan baik dan hasil ukurannya sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Dari hasil pemeriksaan, seluruh nozzle dinyatakan memenuhi syarat dan layak mendapatkan pengesahan tera ulang untuk tahun 2025,” katanya.

BACA JUGA :
Liburan Lebaran 2025, The Bentar Beach Dipadati Pengunjung

Lebih lanjut Rini menegaskan pentingnya tera ulang untuk melindungi hak-hak konsumen. Dengan takaran BBM yang telah diuji dan disahkan, masyarakat diharapkan tidak perlu ragu mengenai jumlah bahan bakar yang mereka beli.

“Konsumen berhak mendapatkan BBM sesuai dengan nilai yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, kehadiran tera ulang ini menjadi bentuk pengawasan dan jaminan pemerintah,” tambahnya.

Rini menghimbau kepada pengelola SPBU lainnya di Kabupaten Probolinggo untuk aktif dan tepat waktu dalam melakukan tera ulang. Keterlibatan aktif dari seluruh pelaku usaha di sektor distribusi BBM menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

BACA JUGA :
KONI Kota Probolinggo Gelar Rakor, Bahas Penjaringan Bacalon Ketua Umum

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Di mana konsumen terlindungi dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya. Harapannya PUBBM yang telah ditera ulang kebenaran ukuran/takarannya terjamin, sehingga konsumen tidak perlu ragu ketika membeli BBM,” pungkasnya. (Agus)