Pendahuluan
Kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan isu yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahun. Bagi para pensiunan, informasi ini bukan sekadar kabar tambahan, melainkan menyangkut kesejahteraan hidup sehari-hari.
Di tahun 2025, isu kenaikan gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan setelah Presiden menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif. Pertanyaan yang muncul: Apakah pensiunan PNS juga akan menikmati kenaikan gaji tahun ini? Jika ya, berapa persen dan kapan mulai berlaku?
Artikel ini akan menyajikan update terbaru dari sumber resmi pemerintah dan PT Taspen, serta membedah fakta di balik berbagai rumor yang beredar.
Mengapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Penting?
1. Ketergantungan pada Pendapatan Tetap
Berbeda dengan ASN aktif yang masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan, pensiunan sepenuhnya mengandalkan gaji pensiun dan tunjangan. Tanpa penyesuaian, mereka rentan kehilangan daya beli.
2. Inflasi dan Kebutuhan Hidup
Harga kebutuhan pokok, kesehatan, dan biaya sosial terus naik. Kenaikan gaji pensiunan bisa menjaga stabilitas keuangan di masa tua.
3. Aspek Keadilan
ASN aktif sudah mendapat kenaikan gaji per Oktober 2025. Maka wajar bila pensiunan berharap mendapatkan perlakuan yang sama, atau minimal penyesuaian setara.
Fakta Regulasi: Apa Dasar Hukumnya?
PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, dasar gaji pensiunan masih berpedoman pada PP No. 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji pensiun pokok untuk golongan I sampai IV. Kenaikan terakhir sudah diatur melalui PP ini, dengan rata-rata penyesuaian sebesar 12%.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Presiden Prabowo menandatangani Perpres ini sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah. Salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji ASN aktif dengan skema:
- Golongan I–II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik sekitar 10%
- Golongan IV: naik sekitar 12%
Namun, Perpres ini tidak otomatis berlaku bagi pensiunan. Pensiunan memerlukan aturan turunan atau PP tersendiri untuk bisa menerima penyesuaian gaji.
Penjelasan Resmi dari PT Taspen
Sebagai pengelola dana pensiun ASN, PT Taspen sudah memberikan klarifikasi. Intinya:
- Belum ada regulasi baru yang menyatakan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
- Nominal yang dibayarkan Oktober 2025 tetap mengacu pada PP 8/2024.
- Rumor kenaikan hingga 16% yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum.
Dengan kata lain, pensiunan tetap menerima gaji sesuai ketetapan lama, hingga pemerintah mengeluarkan aturan resmi baru.
Alasan Mengapa Belum Ada Kenaikan di 2025
Beberapa alasan yang disampaikan pemerintah dan analis keuangan negara:
- Fokus pada ASN aktif lebih dulu – Kenaikan gaji ASN dianggap lebih mendesak karena berdampak langsung pada kinerja birokrasi.
- Keterbatasan anggaran negara – APBN sudah menanggung beban subsidi energi, bantuan sosial, dan belanja modal besar.
- Penyesuaian sudah dilakukan 2024 – Pemerintah menilai belum saatnya melakukan penyesuaian lagi untuk pensiunan dalam waktu dekat.
- Risiko fiskal jangka panjang – Setiap kenaikan pensiunan berdampak permanen terhadap APBN, berbeda dengan insentif sekali waktu.
Rincian Gaji Pensiunan 2025 (Tanpa Kenaikan Tambahan)
Berdasarkan PP 8/2024, berikut kisaran gaji pensiunan per golongan:Golongan Rentang Gaji Pokok Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga (istri/suami 10%, anak 2% maksimal dua anak).
Rumor vs Fakta: Meluruskan Isu Kenaikan 16%
Di media sosial beredar kabar bahwa gaji pensiunan akan naik hingga 16% mulai Oktober 2025. Namun, fakta yang sebenarnya adalah:
- Rumor ini tidak pernah dikonfirmasi pemerintah.
- PT Taspen sudah membantah isu tersebut.
- Hingga kini, tidak ada PP atau Perpres baru yang mengatur kenaikan pensiunan tahun ini.
Dengan demikian, kabar itu masuk kategori hoaks atau setengah benar karena mengaitkan kenaikan ASN aktif dengan pensiunan.
Dampak Bila Ada Kenaikan di 2026
Jika pemerintah memutuskan menaikkan gaji pensiunan pada 2026, kemungkinan pola yang diambil adalah sama dengan ASN aktif:
- Golongan I–II naik 8%
- Golongan III naik 10%
- Golongan IV naik 12%
Simulasi:
- Pensiunan Golongan II dengan gaji Rp2.500.000 → Rp2.700.000
- Pensiunan Golongan IV dengan gaji Rp4.500.000 → Rp5.040.000
Kenaikan ini tentu akan membantu, meski harus diimbangi dengan pengendalian inflasi agar tidak hilang manfaatnya.
Kesimpulan
- Hingga Oktober 2025, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di luar penyesuaian yang sudah berlaku lewat PP No. 8 Tahun 2024.
- Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan pensiunan.
- PT Taspen menegaskan rumor kenaikan 16% tidak benar karena tidak ada dasar hukum.
- Harapan kenaikan gaji pensiunan kemungkinan baru akan dibahas dalam APBN 2026 jika kondisi fiskal memungkinkan.