Polri  

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Amankan Seorang Pengedar Sabu

Labuhanbatu, FAKTUAL.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun III Desa Sei Tawar.

Dalam pengungkapan tersebut, personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WAP alias Wiwin (29), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. “Kami mendapatkan laporan bahwa pelaku sering menjual sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah areal perkebunan sawit milik warga,” ujar IPTU Arwin.

BACA JUGA :
Dukung Pembangunan Daerah Berkelanjutan, Lapas Labuhan Bilik Hadiri Musrenbang dan Rembug Stunting

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat bruto 2,51 gram, satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, satu dompet kecil warna krem, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu unit handphone merk Infinix warna biru metalik, dan uang tunai Rp86.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

BACA JUGA :
Polsek Bilah Hilir Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Rumah ,Sikat 61 Juta

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang warga Desa Sei Lumut. Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku belum berhasil ditemukan,” tambah Arwin.

BACA JUGA :
Pencemaran Nama Baik Seorang TNI oleh Akun Facebook Riandi: Laporan Resmi Diajukan ke Polres Labuhanbatu

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan pernah berhenti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” Tutupnya

Mari bersama wujudkan Labuhanbatu Bersih Narkoba.�#NarkobaMusuhBersama�#LabuhanbatuBersihNarkoba
(Ard Garuda)