Banyumas, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Rersese Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pria yakni berinisial MG (48), dan IM (38), keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite tanpa izin sebanyak 80 jerigen.
“Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan 80 jirigen yang berisikan BBM bersubsidi pertaline,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (5/3/2025).
Kasat mengungkapkan penangkapan keduanya bermula pada tanggal 10 Januari 2025 lalu, pihaknya mendapat informasi jika adanya dugaan orang melakukan pengankutan BBM Subsidi jenis pertalite. Mendapati informasi tersebut, Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang mereka berdua sekitar pukul 02.39 WIB saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami amankan 80 jerigen, masing-masing jerigen berisikan 33 liter. Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 terkait menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
(SATIAH)