Religi  

Tertangkap Tangan Bawa Sabu 450 Gram Disertai 190 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Buruh Asal Palembang

Dalam rangka melakukan pengungkapan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

MUSI RAWAS, FAKTUAL.CO.ID – Dalam rangka melakukan pengungkapan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

“Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus melakukan penindakan dan pengungkapan narkotika didaerah berslogan “Bumi Lan Serasan Sekentenan” terbagi dalam 186 desa, 13 kelurahan, 14 kecamatan hingga diseluruh pelosok daerah.

Terbukti, kali ini, “Eagle Squad” dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, kembali berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (28/1/2025).

Tidak tanggung-tanggung “Eagle Squad” berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram, diduga dari tersangka, Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

BACA JUGA :
Kepala Bagian Umum Setda Musi Rawas Dikritik Karena Mengabaikan Permohonan Informasi Publik Senilai Rp 4,4 Miliar

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Niti Sumito.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 03 / I /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, kebetulan tersangka berada dilokasi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.

Dan, hasilnya saat dilakukan penggerebekan personel berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 450 Gram.

BACA JUGA :
Disnakertrans Janjikan Solusi untuk 16 Eks Karyawan yang Dipecat Tak Beralasan

Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 65 butir, pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir, pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir, pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir, pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 Gram.

Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi jumlah berat keseluruhan 190 butir seberat bruto 74,85 Gram, beserta uang tunai senilai Rp. 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.

BACA JUGA :
Presiden Jokowi Kunjungi Musi Rawas Utara untuk Tinjau RSUD dan Pasar Lawang Agung Serta Pastikan Masalah Listrik Terselesaikan

Dan, diketahui BB tersebut disita dari tangan tersangka sebelah kanan saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.