Berita  

Terkait Rumah Jagal Ayam RPU Genteng Wetan, Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Akan Ambil Jalur Hukum

Banyuwangi, FAKTUAL.CO.ID – Lagi-lagi warga keluhkan adanya bau tak sedap yang muncul dari rumah jagal ayam dusun Resomulyo desa Genteng wetan kecamatan Genteng.

Home industri jagal ayam tersebut berdiri di pinggir jalan desa dan tak jauh dari permukiman warga, sehingga dengan keberadaan tempat usaha itu, diduga mengakibatkan keresahan warga sekitar dan pengguna jalan  yang melintas.

Seperti yang sempat disampaikan oleh K warga sekitar kandang kepada awak media, bahwa keberadaan home industri jagal ayam memang benar menimbulkan bau. “Kalau lalat tidak pak, kalau bau iya.” beber K dalam membenarkan kepada wartawan

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0825/06 Gambiran Laksanakan Kerja Bakti Pasca Angin Puting Beliung

Sementara itu, saat awak media mendatangi home Industri, Sugi pemilik dari jagal menyampaikan bahwa memang sudah lama permasalahan itu.

“Ngapunten itu sudah lama orang yang tanya  masalah-masalah kayak gitu seperti samean samean ini, dan saya tau siapa provokatornya, kalau njenengan kesini mau bahas tentang masalah itu saya tidak bisa menerima, kalau mau berbisnis tentang ayam munggo,” ucapnya dengan tidak mau menjawab konfirmasi secara lengkap dari awak media.

Mirisnya, Kunjungan dari salah satu lembaga peduli masyarakat tidak diharapkan, “Kami datang dengan santun membuka bahasa silaturahmi, yang sebenarnya datang berdasarkan aduan masyarakat sekitar, namun meski disambut dengan senyuman, beberapa pertanyaan dari kami justru tidak perlu dibahas dan terkesan kurang menghormati tamu.” tutur Rofiq

BACA JUGA :
Alumni SMP Blambangan Tahun 1986 Lakukan Reuni Halal Bihalal 

Masih dengan Rifiq, “Pengusaha jagal ayam ini berusaha menutup setiap pertanyaan,” tambahnya

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, “Saya akan konfirmasi kepada kepala desa dan pihak berwajib setempat dan mempertanyakan ijin usaha jagal ayam milik inisial S Raja Ayam, apakah sudah mengantongi syarat dan persyaratan usaha jagal hewan yang telah berdampak pada lingkungan sekitar.” imbuhnya

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0825/11 Pesanggaran Bantu Pasang Esbes Rumah Warga Yang Roboh Pasca Angin Kencang

Ucapan geram dan tegas juga tak tertinggal dari Rofiq, “Untuk ijinnya kita lihat saja nanti, Kami selaku kontrol sosial akan meminta pihak berwajib untuk melakukan penutupan atau penertiban manakala Hom3 Industri tersebut Ilegal.” tegas dia

“Yang jelas legalitas keberadaan jagal itu memenuhi     
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Veteriner Masyarakat.” pungkasnya Rofiq  (fir)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.