Banyuwangi, FAKTUAL.CO.ID – Lagi-lagi warga keluhkan adanya bau tak sedap yang muncul dari rumah jagal ayam dusun Resomulyo desa Genteng wetan kecamatan Genteng.
Home industri jagal ayam tersebut berdiri di pinggir jalan desa dan tak jauh dari permukiman warga, sehingga dengan keberadaan tempat usaha itu, diduga mengakibatkan keresahan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Seperti yang sempat disampaikan oleh K warga sekitar kandang kepada awak media, bahwa keberadaan home industri jagal ayam memang benar menimbulkan bau. “Kalau lalat tidak pak, kalau bau iya.” beber K dalam membenarkan kepada wartawan
Sementara itu, saat awak media mendatangi home Industri, Sugi pemilik dari jagal menyampaikan bahwa memang sudah lama permasalahan itu.
“Ngapunten itu sudah lama orang yang tanya masalah-masalah kayak gitu seperti samean samean ini, dan saya tau siapa provokatornya, kalau njenengan kesini mau bahas tentang masalah itu saya tidak bisa menerima, kalau mau berbisnis tentang ayam munggo,” ucapnya dengan tidak mau menjawab konfirmasi secara lengkap dari awak media.
Mirisnya, Kunjungan dari salah satu lembaga peduli masyarakat tidak diharapkan, “Kami datang dengan santun membuka bahasa silaturahmi, yang sebenarnya datang berdasarkan aduan masyarakat sekitar, namun meski disambut dengan senyuman, beberapa pertanyaan dari kami justru tidak perlu dibahas dan terkesan kurang menghormati tamu.” tutur Rofiq
Masih dengan Rifiq, “Pengusaha jagal ayam ini berusaha menutup setiap pertanyaan,” tambahnya
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, “Saya akan konfirmasi kepada kepala desa dan pihak berwajib setempat dan mempertanyakan ijin usaha jagal ayam milik inisial S Raja Ayam, apakah sudah mengantongi syarat dan persyaratan usaha jagal hewan yang telah berdampak pada lingkungan sekitar.” imbuhnya
Ucapan geram dan tegas juga tak tertinggal dari Rofiq, “Untuk ijinnya kita lihat saja nanti, Kami selaku kontrol sosial akan meminta pihak berwajib untuk melakukan penutupan atau penertiban manakala Hom3 Industri tersebut Ilegal.” tegas dia
“Yang jelas legalitas keberadaan jagal itu memenuhi
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Veteriner Masyarakat.” pungkasnya Rofiq (fir)