Batam, FAKTUAL.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW GIAS) Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah,SE mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong penegakan etika politik serta disiplin partai, khususnya terhadap kader partai politik yang menjabat sebagai pejabat publik.
“DPW GIAS Kepri telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau sebagai pemberitahuan kepada partai pengusung. Namun, kami tidak berhenti di tingkat daerah. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini langsung ke Mahkamah Partai DPP Partai NasDem,” ujar Wisnu kepada awak media, Senin 29/12/2025.
Menurut Wisnu, Mahkamah Partai memiliki kewenangan strategis untuk menilai dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan peran kader partai yang sedang menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap individu tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga marwah partai politik dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan semata persoalan individu, tetapi menyangkut integritas partai politik dan tanggung jawab moral kepada rakyat. Karena itu, kami menempuh jalur Mahkamah Partai agar persoalan ini ditangani secara objektif dan berkeadilan,” tegasnya.
Adapun pihak yang dilaporkan ke Mahkamah Partai DPP Partai NasDem adalah Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Fraksi Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau V. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagai kader partai sekaligus pejabat publik.
Dalam dokumen laporan yang diserahkan, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah fakta dan dugaan tindakan yang dinilai menyimpang dari fungsi serta kewenangan sebagai wakil rakyat. Terlapor diduga bertindak bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, melainkan sebagai juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam dalam polemik pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian publik.
DPW GIAS Kepri berharap Mahkamah Partai DPP Partai NasDem dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk komitmen partai dalam menegakkan etika politik serta mencegah praktik konflik kepentingan di tubuh legislatif.







