Berita  

SPPG Gumukmas Terkendala Rekomendasi Dinas dan Satgas, Program MBG Terancam Tersendat

Sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri dilaporkan menolak menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gumukmas, Selasa (24/2/2026).

Jember, FAKTUAL.CO.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami kendala administratif. Sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri dilaporkan menolak menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gumukmas, Selasa (24/2/2026)

Program MBG yang merupakan prioritas Presiden RI tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik sebagai bagian dari visi Generasi Emas 2045. Namun di tingkat pelaksanaan, muncul polemik terkait mekanisme rekomendasi dan kewenangan pengawasan.

Kepala SPPG Gumukmas, Novandi, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala sekolah enggan melakukan MOU karena adanya himbauan dari pengawas sekolah.
“Banyak SD Negeri di wilayah Gumukmas tidak berani melakukan MOU karena ada himbauan yang mengharuskan SPPG mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember,” ujarnya.

BACA JUGA :
Gelar Panen Raya Padi, Gus Fawait Ajak Forkopimda Awasi Ketersediaan Pupuk di Jember

Himbauan tersebut disebut merujuk pada arahan internal agar setiap kerja sama program MBG terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan serta Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Jember,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad selaku pengawas sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah tersebut membenarkan adanya arahan tersebut. Ia menyebut instruksi itu berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, agar sekolah tidak menandatangani MOU sebelum ada rekomendasi resmi dari dinas dan Satgas yang dikomandoi Plt Sekda Jember,” jelasnya.

Dinilai Bertentangan dengan Tupoksi Satgas
Pihak SPPG menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjadi acuan pelaksanaan program MBG secara nasional.


Menurut Novandi, Satgas seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan menetapkan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat operasional SPPG.
“Satgas dibentuk untuk memantau progres penyaluran serta kualitas dan kuantitas menu, bukan membuat aturan baru di luar juknis,” tegasnya.

BACA JUGA :
Dukung Forprov 2026, Kormi - MPI Sepakat Perkuat Gerakan Olahraga hingga Tingkat Desa

Disisi lain Sholikul, menyayangkan adanya hambatan tersebut. Ia menilai program MBG merupakan kebijakan nasional yang semestinya mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.


“Kami sangat menyayangkan jika ada oknum yang terkesan menghambat program prioritas pemerintah. Program ini bertujuan meningkatkan gizi anak-anak sekolah,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menertibkan peran Satgas agar tetap fokus pada fungsi pengawasan dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.
Satgas Bantah Keluarkan Larangan
Menanggapi polemik tersebut, pihak Satgas MBG Kabupaten Jember membantah telah mengeluarkan larangan resmi kepada sekolah untuk tidak melakukan MOU dengan SPPG.

BACA JUGA :
Kenang Jasa Pahlawan, Brigif 9/DY/2 Kostrad Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila


Ketua Harian Satgas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat maklumat resmi terkait penghentian atau penundaan kerja sama.


“Tugas Satgas hanya memantau progres penyaluran MBG serta kualitas dan kuantitas menu dari dapur SPPG di wilayah Kabupaten Jember,” tegasnya.

Program Terancam Tertunda
Akibat belum terjalinnya MOU dengan sejumlah sekolah negeri, SPPG Gumukmas belum dapat menjalankan distribusi MBG secara optimal di wilayah Kecamatan Gumukmas.


Padahal, program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan gizi siswa sekaligus menyongsong target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.


Pihak yayasan dan pengelola SPPG berharap adanya kejelasan regulasi dan koordinasi lintas instansi agar program MBG dapat berjalan tanpa hambatan administratif di tingkat daerah,” pungkasnya.

banner 400x130
Penulis: NurulEditor: Redaksi