Jember, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari proyek Perumahan Cluster Madani Mangli yang berdiri di atas lahan pertanian di Jalan Wonosari, Mangli, Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan dari LPKP2HI dan BIAK, perumahan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Saat inspeksi lapangan yang dilakukan 11 Juli 2025, pengembang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan LSD, padahal lahan tersebut masuk kategori zona pertanian yang dilindungi.
“Ini pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Jika dibiarkan, maka bisa jadi preseden buruk bagi penataan wilayah di Jember,” tegas Ketua LPKP2HI.
Pelanggaran ini mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap:
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Serta dapat menjerat pihak terkait dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
Pihak LPKP2HI dan BIAK secara tegas mendesak Dinas Cipta Karya, BPN, dan Dinas Lingkungan Hidup Jember untuk segera bertindak:
“Kami meminta Pemkab Jember jangan tutup mata. Tindak tegas setiap pelanggaran, demi menyelamatkan lahan pertanian dan wibawa hukum,” tegasnya.
Investigasi masih terus berlanjut. Sementara itu, masyarakat diminta waspada terhadap pembelian properti di lahan yang belum memiliki legalitas lengkap.
(Sumber: Rohman)