Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, kian menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat sejak Desember 2024 itu kini resmi mendapat atensi dari jajaran tertinggi birokrasi Pemkab Bondowoso.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang dan menelusuri fakta di lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut.
“Informasi ini akan kami dalami. Jika memang benar terjadi pungutan liar, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Fathur Rozi saat diwawancarai awak media, Rabu (07/01).
Pernyataan Sekda ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bondowoso serius menjaga integritas pelayanan publik, khususnya program-program yang seharusnya dinikmati masyarakat tanpa beban biaya.
Sementara itu, klarifikasi juga datang dari Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. Melalui Humas PA, Rofik, pihaknya dengan tegas membantah adanya pungutan dalam pelaksanaan isbat nikah massal.
“Pengadilan Agama hanya bertindak sebagai eksekutor. Kami tidak memungut biaya sepeser pun,” ujar Rofik.
Ia menjelaskan bahwa program isbat nikah massal merupakan kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah melalui Dispendukcapil. PA Bondowoso hanya menjalankan fungsi yudisial sesuai kewenangannya.
“Anggaran berasal dari pemerintah. Jadi kalau ada pungutan di luar itu, jelas bukan dari kami,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, sorotan publik kini mengarah tajam pada dugaan praktik di tingkat desa. Masyarakat pun menanti langkah konkret Pemkab Bondowoso dalam mengungkap kebenaran sekaligus memastikan tidak ada aparat desa yang bermain di atas program pelayanan gratis untuk rakyat.(*)








