Berita  

SDN Karanganyar 02 Diduga Melanggar Aturan, Buku Tabungan Dan ATM PIP Ditahan Sekolah

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pihak sekolah wajib mendukung akses pendidikan yang inklusif,termasuk pengelolaan dana pendidikan dengan transparan.

Dan Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.Menahan buku rekening dan ATM siswa yang merupakan hak penerima PIP dapat dianggap penyalahgunaan jabatan.

Bahkan Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan.Jika terbukti menahan atau menggunakan dana PIP tanpa izin, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun Undang-undang berikut KUHP tersebut sama sekali tidak digubris Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Anyar 2 Kec. Tegalampel, terbukti lembaga tersebut sengaja menahan Buku Rekening dan ATM PIP milik Siswa/siswi Sekolah setempat.

BACA JUGA :
Kapolres Bersama Dandim 0822 Bondowoso Meninjau Langsung Lokasi Banjir di Desa Pancoran

Hal ini dikatakan oleh salah satu Wali Murid yakni Inisial M, dikatakannya kepada media ini bahwa Buku Rekening dan ATM PIP milik Putranya di tahan oleh pihak sekolah dengan dalih biar tidak hilang.

” Seharusnya Kami mengetahui berapa kali pencairan dan berapa nominal yang harus diterima, tetapi hingga saat ini buku tabungan dan ATM dipegang oleh pihak sekolah jadi tidak bisa Kami periksa karena dokumen yang diperlukan ditahan Pihak Sekolah, ” ujarnya kamis (20/03/2025).

BACA JUGA :
Sat Reskoba Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu

Dan pada saat pencairan, menurutnya, salah satu oknum Pegawai Sekolah sengaja meminta sebesar Rp. 20 Ribu kepada masing-masing murid penerima PIP.

“Saat pencairan oknum tersebut ikut ke salah satu Bank, dan meminta sebesar Rp. 20 Ribu kepada para penerima PIP, sebetulnya Kami tidak keberatan dengan hal itu, tetapi terkait penahan Buku Tabungan dan ATM tersebut yang membuat Kami kebingungan untuk meriksa saldonya,” ungkap M.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Karanganyar 02 terkesan tutup mata terkait persoalan tersebut, bahkan saat dikonfirmasi oleh Media ini Ia memilih bungkam, berbeda dengan yang dikatakan oleh Korwil Dinas Pendidikan Kec. Tegalampel yakni Suprianto, berjanji akan segera menindaklanjuti terkait isu tersebut.

BACA JUGA :
Masa Jabatan 183 Kades di Bondowoso Perpanjang 2 tahun

” Kami sudah komunikasi dengan Kepala Sekolahnya, menurut yang bersangkutan PIP belum cair, tetapi kalau prihal buku tabungan dan ATM yang di tahan Pihak Sekolah Kami akan koordinasi lagi,” ucapnya.

(***)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.