News  

Satresnarkoba Polres Nias Berhasil Tangkap DPO Narkotika Setelah Melarikan Diri Selama Tiga Bulan

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika yang telah menjadi buronan selama lebih dari tiga bulan.

Pria berinisial H.H. (39), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diringkus di rumahnya di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat pada Sabtu (15/2/2025). Penangkapan ini mencatatkan kesuksesan besar bagi Polres Nias dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria, A.H., yang kedapatan memiliki sabu. Dari pengakuan A.H., sabu tersebut diperoleh dari H.H., yang saat itu sudah lama menjadi target penyelidikan polisi. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah H.H., namun tersangka berhasil melarikan diri, meski sejumlah barang bukti berupa narkotika ditemukan di tempat tersebut.

Setelah lebih dari tiga bulan melacak keberadaannya, informasi dari masyarakat menjadi kunci utama penangkapan H.H. Pada 15 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi terbaru mengenai lokasi persembunyiannya. Tanpa perlawanan, H.H. berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan sebelumnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan H.H. dalam peredaran narkotika, antara lain:

4 paket sabu dengan berat 6,84 gram
2 paket sabu dengan berat 0,12 gram
Helm dan plastik klip kosong
Uang tunai dan satu buku catatan yang diduga terkait transaksi narkoba.

H.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Nias.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Narkoba, IPTU Welman H. Sitompul, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Nias.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Nias kembali membuktikan bahwa mereka tidak akan membiarkan pelaku kejahatan narkotika bebas berkeliaran.(Trh)

Penulis: TrhEditor: Egha