Jember, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran tata ruang dengan menertibkan reklame ilegal di kawasan perkotaan,yang strategis atau yang dikenal sebagai Segitiga Emas Jember, Selasa pagi (10/2/2026)
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan petugas gabungan dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Jember.
Dalam arahannya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Bambang Rudiyanto mengatakan bahwa Sejumlah reklame berupa billboard, baliho, spanduk, hingga banner yang tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi sasaran utama,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut Bambang menegaskan, bahwa penertiban ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai tindak lanjut arahan Bupati Jember serta instruksi Presiden RI terkait gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah),” jelasnya.
“Kami melakukan penataan agar wajah kota kembali tertib dan nyaman. Fokus hari ini berada di Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Jawa,”tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Jalan Jawa menjadi titik paling menonjol dalam penertiban kali ini, dimana dalam pelaksanaannya Petugas menemukan billboard berukuran besar yang berdiri tanpa mengantongi izin sama sekali, baik izin reklame maupun izin konstruksi bangunan penyangga.
“Di Jalan Jawa ada billboard yang benar-benar tidak berizin. Berdasarkan data DPTSP, bangunan konstruksinya ilegal, sehingga reklamenya otomatis melanggar aturan,” tegas Bambang.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan dengan pemasangan stiker peringatan dari Satgas dan Bapenda. Selain itu, pembongkaran konstruksi telah dipersiapkan dan akan dilakukan pada waktu off-peak, seperti malam hari atau hari libur, guna meminimalkan gangguan arus lalu lintas,” ungkapnya.
Operasi penertiban ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas PU Cipta Karya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
Selanjutnya kegiatan penertipan ini Tak hanya menyasar reklame komersial, disamping itu Satpol PP juga menertibkan atribut politik yang dipasang melanggar ketentuan, khususnya bendera partai yang dipaku atau ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan protokol. Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau nantinya Seluruh barang bukti hasil penertiban sementara diamankan di kantor Bapenda untuk proses lanjutan,Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan perizinan dan tata ruang demi menciptakan wajah kota yang tertib dan aman,” pungkasnya.








