Polri  

Sat Narkoba Polres Nias Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Gunungsitoli

Foto: Dua tersangka Pengedar Narkoba, (Trh/Faktual.co.id)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka di Kota Gunungsitoli. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.

Dikutip dari humas Polres Nias dijelaskan bahwa, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias.

Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap tersangka pertama, O. F. Z (36), warga Desa Bawodesolo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. O.F.Z. ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung No. 19, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.11 Gram dan satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam.

BACA JUGA :
Digerebek Pinggir Jalan, Pria di Gunungsitoli Tertangkap Bawa Ganja Siap Edar

Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengarah pada pemasok barang haram tersebut, yakni E. L.L.T. (29), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Komplek Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli.

BACA JUGA :
Pemkab Nias Utara Gelar Festival Musik Dan Lagu Tradisional Tahun 2024

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap L. E. L.L.T. di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat digeledah, ditemukan satu unit ponsel Vivo Y27s warna coklat. Kepada petugas, L. mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada O.F.Z.

BACA JUGA :
Forum Komunikasi IJK Sumatera Utara, Gelar Bulan Inklusi Keuangan di Kabupaten Nias Tahun 2024

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima tahun) penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut. Polres Nias terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.(Trh)