Polri  

Sat Narkoba Polres Bondowoso Merehabilitasi Pemakai Narkoba

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dalam memberantas para pelaku tindak Pidana Narkotika, pihak Polri bekerja keras untuk memberantas para Pengedar serta para pemakai obat-obatan terlarang.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, tepatnya pada hari Selasa tgl 18 Oktober 2022, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah membawa tersangka Inisial IB yang diduga menyalah gunakan narkotika jenis shabu untuk dilakukan Asesmen Terpadu di BNN Provinsi Jawa Timur, sekitar Pukul 13.30 Wib di Ruang BNN Provinsi Jawa Timur.

Adapun Tim dari Asesmen Terpadu diantaranya Penyidik BNN Provinsi Jawa Timur, Penyidik Polri Polda Jatim, Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Surabaya, Dokter umum, Dokter Psikiater.

BACA JUGA :  Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bondowoso

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, “Dari hasil dari Asesmen Terpadu, Setelah dilakukan asesmen Terpadu terhadap tersangka IB yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasi terhadap tersangka IB untuk menjalani rehabilitasi sosial di lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember selama 1 – 3 bulan, “ungkapnya.

BACA JUGA :  Bersama Media, Polres Bojonegoro Ciptakan Kamtibmas Kondusif Dengan Karya Jurnalistik Melalui PIRAMIDA

” Setelah kami menyerahkan tersangka IB ke lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember untuk menjalani Rehabilitasi medis selama 1 – 3 bulan selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember, melaksanakan gelar perkara serta lengkapi mindik, “tandas Kasat Resnarkoba Bondowoso.

BACA JUGA :  Kapolres Bondowoso Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H di Kecamatan Cerme

(hms/rhn)