Tapanuli Utara, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba pada Kamis (12/9/2024). Tersangka yang diketahui bernama Samuel Arwianto (27) ditangkap di Terminal Madya Tarutung.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Baringbing, petugas mencurigai Arwianto karena merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara pada April 2023 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka,” jelas Baringbing pada Jumat (13/9/2024).
Dalam pemeriksaan awal, Arwianto mengaku membeli sabu tersebut dari wilayah Balige, Kabupaten Toba, untuk dikonsumsi sendiri. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencari bandar yang memasok sabu kepada Arwianto.