Labuhan batu, FAKTUAL.CO.ID –
Kapolsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu Utara
AKP YUSTINA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM.MANIK, SH beserta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Dusun III Gg Nenas Desa Simpang Marbau pada Senin (09/12/2024).
Setelah Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X tersebut bekerja, maka Pukul 20.30 WIB Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di Dusun III Gg Nenas Desa Simpang merbau Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bernama MULIADI Alias MUL (30 Tahun) beralamat di Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kecamatan Na:IX-X Labura.
Dan pada saat diamankan, ditemukan barang bukti dari tangan kanan Mul berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0.80 gram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa :
– 1 (satu) buah bong;
– 3 (tiga) buah mancis;
– 2 (dua) buah pipet;
– 1 (satu) buah kaca pirex;
– 1 ( satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna;
– 1 (satu) buah jarum suntik.
Setelah diinterogasi, Mul mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pengakuan lainnya adalah bahwa Mul mengakui bahwa dirinya merupakan Resedivis kasus yang sama yakni terkait kasus NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU pada tahun 2018. Dan masih menurut pengakuannya, Mul mengakui mejalani hukuman selama 1 Tahun 6 Bulan di LEMBAGA PEMASYARKATAN Rantauprapat Labuhanbatu
(Ard Garuda)