News  

Reses Masa Sidang III 2025 Jadi Momentum Serap Aspirasi dan Penguatan Arah Pembangunan Jember

Anggota DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto S.T., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 di Kalisat Kabupaten Jember (3/12/2025) malam

Jember, FAKTUAL.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto S.T., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 di Kalisat Kabupaten Jember (3/12/2025) malam

Dalam kegiatan tersebut, Candra menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap anggota DPRD sebagai bentuk pelaksanaan rapat di luar gedung dewan sekaligus sarana utama untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” terangnya.

Lebih lanjut Candra menjelaskan Bahwa Reses ini sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan, Selain menyerap aspirasi, reses juga menjadi bentuk artikulasi serta pertanggungjawaban kami kepada masyarakat sebagai anggota DPRD Jember menjelang penyusunan arah pembangunan tahun 2026,” jelas Candra.

BACA JUGA :
Prajurit Brigif 9/DY/2 kostrad, Laksanakan Upacara Bendera Merah Putih

Ia menekankan bahwa DPRD Kabupaten Jember sangat bergantung pada dua sektor utama, yaitu ketahanan pangan dan UMKM. Karena itu, arah pembangunan ke depan harus mampu mengamankan kedua sektor strategis tersebut,” ungkapnya.

Candra menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak boleh lagi menjadi persoalan berkepanjangan, mengingat pentingnya mempertahankan basis pangan daerah. Selain itu, ia menyoroti belum tuntasnya revisi Perda RT RW, yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk memberikan kejelasan peta pembangunan di Jember serta membuka ruang masuknya investor secara lebih terarah,” ungkap Candra.

BACA JUGA :
Gus Fawait Bangun Semangat Kader Posyandu, Wujudkan Jember Sehat dan Maju

Sementara itu, terkait UMKM, Candra menyatakan bahwa sektor tersebut harus menjadi fokus utama pemerintah daerah. Ia mengungkapkan rencana DPRD untuk menginisiasi peraturan daerah khusus UMKM, yang akan memberikan perlindungan hukum, akses permodalan, pelatihan, serta perluasan jaringan pemasaran bagi para pelaku usaha.

“UMKM adalah sektor yang terbukti mampu bertahan di situasi ekonomi apa pun. Karena itu pemerintah daerah wajib hadir memberikan dukungan penuh,” tambahnya.

Namun, Candra juga menyampaikan keprihatinan atas belum terfasilitasinya banyak aspirasi masyarakat dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Hal itu terjadi setelah diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang berdampak pada penyesuaian belanja OPD dan menghambat akomodasi aspirasi masyarakat dalam APBD, termasuk untuk tahun anggaran 2026,” ujarnya.

BACA JUGA :
Prajurit Brigif 9/DY/2 kostrad, Laksanakan Upacara Bendera Merah Putih

“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Apakah fungsi kami sebagai penampung aspirasi dan penyusun pokok-pokok pikiran masih bisa berjalan optimal di tengah kondisi ekonomi daerah yang terus tertekan,” katanya.

Candra menutup kegiatan reses dengan menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi masyarakat Kalisat ke pembahasan DPRD, sekaligus mengawal kebijakan pembangunan Kabupaten Jember agar lebih berpihak pada rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah,” tutup Candra. (Nurul)

banner 400x130
Penulis: NurulEditor: Redaksi